EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Vonis Kasus Narkotika, Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Maykal oleh Maykal
11 September 2025
dalam BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Vonis Kasus Narkotika, Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , EKOIN – CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.

Hakim menilai Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan, bukan pengedar. Putusan ini mendasarkan pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberadaan terdakwa sebagai seniman,” ujar hakim dalam amar putusan.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Kuasa hukum menyatakan Fariz menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding. “Beliau sudah puas, sudah menerima. Tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” jelas Deolipa.

Sementara itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan dengan waktu 7 hari sebelum sikap resmi ditentukan.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan. “Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Jadi syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya.

Rekam Jejak Kasus Narkotika Fariz RM

  • 1990-an: Pertama kali berurusan dengan hukum karena narkoba.
  • 2007: Kembali ditangkap terkait kasus serupa.
  • 2015: Ditangkap di rumahnya di Pondok Aren dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
  • 2025: Kembali tersandung kasus narkoba dan divonis 10 bulan penjara.

Meski berulang kali terjerat kasus narkoba, Fariz RM tetap konsisten berkarya. Lagu-lagu legendarisnya seperti Barcelona dan Sakura masih melekat kuat di hati penggemar musik Indonesia. Banyak pihak berharap vonis kali ini menjadi momentum bagi dirinya untuk benar-benar berhenti dari jeratan narkoba.

“Sejak awal beliau sudah menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya di dunia musik dan tidak lagi terjerumus pada lingkaran narkoba,” tutup Deolipa.

Dengan vonis 10 bulan dan masa tahanan yang hampir rampung, Fariz RM berpeluang besar segera menghirup udara bebas melalui mekanisme bebas bersyarat.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
24

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Manchester City Siapkan Rp2,9 T Demi Cole Palmer dari Chelsea

Manchester City Siapkan Rp2,9 T Demi Cole Palmer dari Chelsea

23 Juli 2025
14
Ekspor Tekstil dan Furnitur RI Kuasai AS Tembus US$28 Miliar

Ekspor Tekstil dan Furnitur RI Kuasai AS Tembus US$28 Miliar

6 Agustus 2025
7
*Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi*

*Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi*

15 Agustus 2025
6
Negara-Negara Dunia Kini Tolak Warga Israel  Israel Dilarang Masuk, Negara Ini Beri Contoh

Negara-Negara Dunia Kini Tolak Warga Israel Israel Dilarang Masuk, Negara Ini Beri Contoh

18 Juli 2025
9
Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Nadiem 13 Oktober

10 Oktober 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.