JAKARTA , EKOIN – CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.
Hakim menilai Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan, bukan pengedar. Putusan ini mendasarkan pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberadaan terdakwa sebagai seniman,” ujar hakim dalam amar putusan.
Kuasa hukum menyatakan Fariz menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding. “Beliau sudah puas, sudah menerima. Tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” jelas Deolipa.
Sementara itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan dengan waktu 7 hari sebelum sikap resmi ditentukan.
Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan. “Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Jadi syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya.
Rekam Jejak Kasus Narkotika Fariz RM
- 1990-an: Pertama kali berurusan dengan hukum karena narkoba.
- 2007: Kembali ditangkap terkait kasus serupa.
- 2015: Ditangkap di rumahnya di Pondok Aren dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
- 2025: Kembali tersandung kasus narkoba dan divonis 10 bulan penjara.
Meski berulang kali terjerat kasus narkoba, Fariz RM tetap konsisten berkarya. Lagu-lagu legendarisnya seperti Barcelona dan Sakura masih melekat kuat di hati penggemar musik Indonesia. Banyak pihak berharap vonis kali ini menjadi momentum bagi dirinya untuk benar-benar berhenti dari jeratan narkoba.
“Sejak awal beliau sudah menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya di dunia musik dan tidak lagi terjerumus pada lingkaran narkoba,” tutup Deolipa.
Dengan vonis 10 bulan dan masa tahanan yang hampir rampung, Fariz RM berpeluang besar segera menghirup udara bebas melalui mekanisme bebas bersyarat.










