EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Vonis Kasus Narkotika, Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Vonis Kasus Narkotika, Fariz RM Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Maykal oleh Maykal
11 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , EKOIN – CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.

Hakim menilai Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan, bukan pengedar. Putusan ini mendasarkan pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberadaan terdakwa sebagai seniman,” ujar hakim dalam amar putusan.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Kuasa hukum menyatakan Fariz menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding. “Beliau sudah puas, sudah menerima. Tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” jelas Deolipa.

Sementara itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan dengan waktu 7 hari sebelum sikap resmi ditentukan.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan. “Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Jadi syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya.

Rekam Jejak Kasus Narkotika Fariz RM

  • 1990-an: Pertama kali berurusan dengan hukum karena narkoba.
  • 2007: Kembali ditangkap terkait kasus serupa.
  • 2015: Ditangkap di rumahnya di Pondok Aren dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
  • 2025: Kembali tersandung kasus narkoba dan divonis 10 bulan penjara.

Meski berulang kali terjerat kasus narkoba, Fariz RM tetap konsisten berkarya. Lagu-lagu legendarisnya seperti Barcelona dan Sakura masih melekat kuat di hati penggemar musik Indonesia. Banyak pihak berharap vonis kali ini menjadi momentum bagi dirinya untuk benar-benar berhenti dari jeratan narkoba.

“Sejak awal beliau sudah menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya di dunia musik dan tidak lagi terjerumus pada lingkaran narkoba,” tutup Deolipa.

Dengan vonis 10 bulan dan masa tahanan yang hampir rampung, Fariz RM berpeluang besar segera menghirup udara bebas melalui mekanisme bebas bersyarat.

Post Sebelumnya

TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kodam IX/Udayana Kerahkan Ratusan Prajurit

Post Selanjutnya

Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Listrik Impor Tak Lanjut di 2026

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Meri Hoegeng foto Dokumen Rama Hoegeng

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Polemik Etika Pejabat: Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Anwar Abbas (kanan). Penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas oleh Dahnil saat merespons kritik tata kelola haji memicu gelombang desakan pencopotan dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Pejabat negara memikul tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Cara menyampaikan respons sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri,” ujar Farid.

Post Selanjutnya
Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Listrik Impor Tak Lanjut di 2026

Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Listrik Impor Tak Lanjut di 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.