EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejagung Sita Tanah Aset Korupsi Kredit Sritex 510 Miliar Rupiah

Kejagung menyita 50 hektare tanah senilai Rp 510 miliar terkait kasus korupsi kredit PT Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejagung Sita Tanah Aset Korupsi Kredit Sritex 510 Miliar Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita 50 hektare tanah senilai Rp 510 miliar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran kasus dugaan korupsi kredit yang melibatkan PT Sritex dan sejumlah pihak perbankan.
Gabung WA Channel EKOIN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu (10/9) dan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Anang menegaskan, total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare. “Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Korupsi kredit Sritex dan penyitaan aset

Menurut Kejagung, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Selain tanah yang sudah disita, masih ada sejumlah aset lain yang menunggu proses penyitaan lanjutan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex. Tercatat Bank DKI menyalurkan Rp 149 miliar, Bank Jateng Rp 395 miliar, dan Bank BJB Rp 543 miliar. Namun kredit tersebut gagal dibayarkan dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk dua bersaudara Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat perbankan yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit.

Keterangan tersangka dan bantahan

Iwan Kurniawan, salah satu tersangka dari keluarga Sritex, membantah terlibat langsung dalam kasus korupsi kredit tersebut. Saat digiring ke mobil tahanan pada Rabu (13/8) di Kejaksaan Agung, ia menyatakan, “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat.”

Namun, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan penyitaan tanah senilai Rp 510 miliar ini, diharapkan negara dapat menutup sebagian kerugian dari praktik kredit bermasalah yang menjerat PT Sritex dan mitra perbankannya. Kejagung juga menekankan bahwa upaya pengusutan kasus akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait.

Penyitaan aset di Sukoharjo menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asetKejagungkorupsikreditSritexSukoharjo
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
94

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
57

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Wisata Kuliner Malam di Jalan Jaksa Jakarta Pusat: Pilihan Makanan Terkenal di Mancanegara

Wisata Kuliner Malam di Jalan Jaksa Jakarta Pusat: Pilihan Makanan Terkenal di Mancanegara

7 Februari 2025
206
bullion bank BSI

Bullion Bank BSI Catat Lonjakan Transaksi 441%

9 Agustus 2025
19
Definisi Danantara: Badan Pengelola Investasi Baru yang Akan Dibentuk

Definisi Danantara: Badan Pengelola Investasi Baru yang Akan Dibentuk

18 Februari 2025
10
Group E Piala Dunia Antarklub, Inter Milan Ditahan Imbang Monterrey 1-1

Group E Piala Dunia Antarklub, Inter Milan Ditahan Imbang Monterrey 1-1

18 Juni 2025
28
Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

Layang-Layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soetta

10 Juli 2025
10

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.