Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita 50 hektare tanah senilai Rp 510 miliar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran kasus dugaan korupsi kredit yang melibatkan PT Sritex dan sejumlah pihak perbankan.
Gabung WA Channel EKOIN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu (10/9) dan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Anang menegaskan, total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare. “Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).
Korupsi kredit Sritex dan penyitaan aset
Menurut Kejagung, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Selain tanah yang sudah disita, masih ada sejumlah aset lain yang menunggu proses penyitaan lanjutan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex. Tercatat Bank DKI menyalurkan Rp 149 miliar, Bank Jateng Rp 395 miliar, dan Bank BJB Rp 543 miliar. Namun kredit tersebut gagal dibayarkan dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun.
Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk dua bersaudara Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat perbankan yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit.
Keterangan tersangka dan bantahan
Iwan Kurniawan, salah satu tersangka dari keluarga Sritex, membantah terlibat langsung dalam kasus korupsi kredit tersebut. Saat digiring ke mobil tahanan pada Rabu (13/8) di Kejaksaan Agung, ia menyatakan, “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat.”
Namun, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan penyitaan tanah senilai Rp 510 miliar ini, diharapkan negara dapat menutup sebagian kerugian dari praktik kredit bermasalah yang menjerat PT Sritex dan mitra perbankannya. Kejagung juga menekankan bahwa upaya pengusutan kasus akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait.
Penyitaan aset di Sukoharjo menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










