JAKARTA , EKOIN – CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa aparat kepolisian hanya menangkap pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis dalam rangkaian demonstrasi di Ibu Kota, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda untuk meluruskan informasi yang menyebut polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap demonstran.
“Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka inilah yang melakukan perusakan, pembakaran, serta menyerang fasilitas umum,” ujar Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka diamankan karena terlibat dalam aksi pengrusakan halte, pembakaran fasilitas umum, hingga pelemparan terhadap aparat dengan benda berbahaya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, hingga dispenser pemanas air.
Kapolda menambahkan, sebagian dari tersangka yang ditangkap masih berusia anak-anak. Proses hukum terhadap mereka tetap dilakukan sesuai aturan, dengan mengedepankan mekanisme diversi dan pembinaan agar tidak kembali terlibat dalam aksi anarkis.
“Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak, membakar, apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat. Itu tindak pidana,” tegasnya.
Irjen Asep juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kerusuhan.
“Kami berharap semua pihak bisa menyalurkan aspirasi secara damai dan tertib. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk membuat kerusuhan,” pungkas Kapolda.





