Jakarta EKOIN.CO – Isu skandal korupsi Rp3.000 triliun yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo ramai beredar di media sosial, namun kabar tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan data resmi pengadilan dan penelusuran media arus utama, nilai korupsi Rafael jauh lebih kecil dibanding klaim fantastis itu.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini
Klarifikasi Nilai Korupsi Rafael Alun
Kasus Rafael Alun bermula dari dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jumlah gratifikasi yang diterima Rafael dan istrinya sekitar Rp18,99 miliar dalam rentang 2002 hingga 2013.
Selain itu, ada penerimaan lain terkait jabatannya senilai Rp47,7 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, mulai dari dolar Singapura, dolar AS, hingga euro. Jumlah ini sangat jauh dari klaim Rp3.000 triliun yang beredar di ruang digital.
“Nilai yang disebut mencapai Rp3.000 triliun itu tidak benar, hanya beredar di media sosial tanpa bukti,” demikian penjelasan yang dikutip dari Antara.
Putusan Pengadilan dan Hoaks di Publik
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun. Selain hukuman badan, dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini memperkuat fakta bahwa perkara Rafael memang serius, tetapi tidak ada kaitan dengan angka Rp3.000 triliun.
Meski demikian, sejumlah unggahan media sosial tetap menyebarkan narasi palsu dengan menyebut skandal korupsi Rafael sebagai yang terbesar di Indonesia. Unggahan tersebut juga memunculkan tuduhan adanya aliran dana ke sejumlah artis, namun hingga kini tak ada bukti hukum yang menguatkan klaim tersebut.
Kabar bohong itu menjadi perhatian karena dapat menyesatkan publik dan mengaburkan fokus pada kasus yang sebenarnya. Pakar hukum menilai, berita bohong seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Rafael sendiri sudah kehilangan jabatannya sejak kasus ini mencuat. Kekayaannya yang sempat disorot publik menjadi salah satu pemicu perhatian masyarakat. Namun, pengadilan hanya mengakui kerugian negara sesuai dengan angka gratifikasi dan TPPU yang terbukti secara hukum.
Lembaga cek fakta menegaskan, klaim Rp3.000 triliun tidak pernah tercatat dalam berkas perkara maupun dokumen resmi KPK maupun pengadilan. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati saat membaca berita yang beredar di media sosial.
Sejumlah media arus utama juga menekankan pentingnya memeriksa ulang informasi sebelum membagikannya. Langkah ini diperlukan agar isu hoaks tidak semakin melebar dan menciptakan kegaduhan di tengah publik.
Dengan demikian, yang benar adalah Rafael Alun divonis karena menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah, bukan triliunan seperti isu yang beredar. Angka Rp3.000 triliun hanyalah sensasi digital yang tak memiliki dasar fakta hukum.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










