EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Subhan selaku penggugat menyerahkan proposal damai kepada Gibran dan KPU RI, dengan dua syarat utama yang akan ditanggapi pada mediasi lanjutan 13 Oktober 2025 mendatang.

Irvan oleh Irvan
6 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi gugatan perdata mengenai Riwayat Pendidikan Gibran memasuki babak mediasi lanjutan setelah pertemuan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Subhan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa keputusan damai atau tidak akan ditentukan pada agenda mediasi selanjutnya pada Senin (13/10/2025) mendatang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam mediasi kedua yang berlangsung di ruang mediasi PN Jakarta Pusat, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat yaitu pihak Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan kepada awak media usai mediasi.

Berita Menarik Pilihan

Sjafrie Sjamsoeddin Rangkul Tokoh Lintas Disiplin, Noe Letto Perkuat Analisis Sosial-Budaya DPN

Nyaris Setahun Menjabat, Meutya Hafid Disebut Tak Punya Terobosan Lawan Sindikat Kamboja

BACA JUGA: Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

 

Dalam pertemuan itu, Subhan menyebut bahwa pihak tergugat akan merespons proposal damai pada pertemuan mendatang. Ia menyebut bahwa selama mediasi, ia sudah menyampaikan dua syarat utama bagi pihak tergugat jika ingin menyudahi perseteruan hukum yang ada.

 

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujarnya. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan menegaskan bahwa gugatan akan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya.

 

Dalam proposal damai itu, Subhan menyatakan bahwa ia tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat perdamaian. Menurutnya, nilai itu “kalah penting” dibanding prioritas kebutuhan masyarakat luas.

 

Hingga saat ini, perubahan petitum dalam gugatan belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berjalan. Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan untuk Senin (13/10/2025), dimana para tergugat akan memberi tanggapan atas proposal perdamaian dari Subhan.

 

Gugatan tersebut berakar dari klaim bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan tidak memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa riwayat pendidikan Gibran menjadi salah satu titik sengketa.

 

Menurut data yang digunakan gugatan, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore dari tahun 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada periode 2004–2007. Gugatan ini mempersoalkan validitas formal pengakuan riwayat pendidikan tersebut.

 

Selain itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara. Di samping itu, dia menuntut kompensasi immateriil senilai Rp 10 juta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dan agar dana dibayarkan ke kas negara.

 

Agenda mediasi yang akan datang pada 13 Oktober diperkirakan akan menjadi titik penentu apakah kedua belah pihak akan menempuh perdamaian atau melanjutkan gugatan ke substansi pengadilan. Di hari itu, proposal Subhan akan ditanggapi langsung oleh Gibran dan pihak KPU.

 

Jika perdamaian tercapai, para pihak akan menyepakati kompromi formal mengenai riwayat pendidikan Gibran serta syarat-syarat permintaan maaf dan pengunduran diri yang diajukan. Namun, jika tidak tercapai, proses gugatan akan dilanjutkan ke materi pokok perkara di pengadilan.

 

Langkah Subhan yang tidak memasukkan tuntutan finansial ratusan triliun sebagai syarat damai dianggap strategis untuk menekan tekanan politik sambil mempertegas fokus gugatan. Pernyataan ini muncul dalam mediasi kedua di PN Jakarta Pusat.

 

Para tergugat—Gibran dan KPU—hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait proposal perdamaian yang diajukan Subhan di mediasi hari ini. Penantian tanggapan resmi akan menjadi sorotan dalam agenda mediasi pekan depan.

Tags: gugatan perdataKPUmediasi.Proposal PerdamaianRiwayat Pendidikan GibranSubhan
Post Sebelumnya

MotoGP Mandalika 2025 Cetak Rekor Penonton dan Pacu Perputaran Ekonomi Rp 4,8 Triliun

Post Selanjutnya

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Sabrang Mowo Damar Panuluh (Noe Letto) dan Frank Alexander Hutapea saat menghadiri pelantikan Tenaga Ahli DPN oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Keduanya resmi bergabung dalam 12 tenaga ahli untuk memperkuat kebijakan pertahanan nasional, Minggu (18/1/2026). (Foto: Dok. Kemenhan/Istimewa)

Sjafrie Sjamsoeddin Rangkul Tokoh Lintas Disiplin, Noe Letto Perkuat Analisis Sosial-Budaya DPN

oleh Ainurrahman
18 Januari 2026
0

“Masukan disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPN dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dewan, termasuk Menteri Pertahanan,” ujar Rico dalam keterangannya, Minggu...

Meutya Hafid

Nyaris Setahun Menjabat, Meutya Hafid Disebut Tak Punya Terobosan Lawan Sindikat Kamboja

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

“Setiap domain yang diblokir segera digantikan dengan yang lain dalam hitungan detik. Pola ini menunjukkan negara hanya memotong cabang, bukan...

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Gegara Banjir, Cek Daftarnya!

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api Gegara Banjir, Cek Daftarnya!

oleh Ainurrahman
18 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Curah hujan tinggi sebabkan rel kereta terendam banjir, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan 38 perjalanan kereta...

Sebanyak 283 taruna tingkat akhir Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita resmi diberangkatkan ke Aceh Tamiang. (Foto: Ist)

Misi Kemanusiaan di Aceh Tamiang: 283 Taruna Akpol Terjun Pulihkan Daerah Pascabencana

oleh Hasrul Ekoin
18 Januari 2026
0

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan para taruna akan melakukan kegiatan trauma healing bagi anak-anak dan warga yang mengalami dampak psikologis akibat...

Post Selanjutnya
Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.