EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Subhan selaku penggugat menyerahkan proposal damai kepada Gibran dan KPU RI, dengan dua syarat utama yang akan ditanggapi pada mediasi lanjutan 13 Oktober 2025 mendatang.

Irvan oleh Irvan
6 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi gugatan perdata mengenai Riwayat Pendidikan Gibran memasuki babak mediasi lanjutan setelah pertemuan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Subhan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa keputusan damai atau tidak akan ditentukan pada agenda mediasi selanjutnya pada Senin (13/10/2025) mendatang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam mediasi kedua yang berlangsung di ruang mediasi PN Jakarta Pusat, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat yaitu pihak Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan kepada awak media usai mediasi.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

BACA JUGA: Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

 

Dalam pertemuan itu, Subhan menyebut bahwa pihak tergugat akan merespons proposal damai pada pertemuan mendatang. Ia menyebut bahwa selama mediasi, ia sudah menyampaikan dua syarat utama bagi pihak tergugat jika ingin menyudahi perseteruan hukum yang ada.

 

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujarnya. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan menegaskan bahwa gugatan akan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya.

 

Dalam proposal damai itu, Subhan menyatakan bahwa ia tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat perdamaian. Menurutnya, nilai itu “kalah penting” dibanding prioritas kebutuhan masyarakat luas.

 

Hingga saat ini, perubahan petitum dalam gugatan belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berjalan. Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan untuk Senin (13/10/2025), dimana para tergugat akan memberi tanggapan atas proposal perdamaian dari Subhan.

 

Gugatan tersebut berakar dari klaim bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan tidak memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa riwayat pendidikan Gibran menjadi salah satu titik sengketa.

 

Menurut data yang digunakan gugatan, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore dari tahun 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada periode 2004–2007. Gugatan ini mempersoalkan validitas formal pengakuan riwayat pendidikan tersebut.

 

Selain itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara. Di samping itu, dia menuntut kompensasi immateriil senilai Rp 10 juta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dan agar dana dibayarkan ke kas negara.

 

Agenda mediasi yang akan datang pada 13 Oktober diperkirakan akan menjadi titik penentu apakah kedua belah pihak akan menempuh perdamaian atau melanjutkan gugatan ke substansi pengadilan. Di hari itu, proposal Subhan akan ditanggapi langsung oleh Gibran dan pihak KPU.

 

Jika perdamaian tercapai, para pihak akan menyepakati kompromi formal mengenai riwayat pendidikan Gibran serta syarat-syarat permintaan maaf dan pengunduran diri yang diajukan. Namun, jika tidak tercapai, proses gugatan akan dilanjutkan ke materi pokok perkara di pengadilan.

 

Langkah Subhan yang tidak memasukkan tuntutan finansial ratusan triliun sebagai syarat damai dianggap strategis untuk menekan tekanan politik sambil mempertegas fokus gugatan. Pernyataan ini muncul dalam mediasi kedua di PN Jakarta Pusat.

 

Para tergugat—Gibran dan KPU—hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait proposal perdamaian yang diajukan Subhan di mediasi hari ini. Penantian tanggapan resmi akan menjadi sorotan dalam agenda mediasi pekan depan.

Tags: gugatan perdataKPUmediasi.Proposal PerdamaianRiwayat Pendidikan GibranSubhan
Post Sebelumnya

MotoGP Mandalika 2025 Cetak Rekor Penonton dan Pacu Perputaran Ekonomi Rp 4,8 Triliun

Post Selanjutnya

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.