EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Subhan selaku penggugat menyerahkan proposal damai kepada Gibran dan KPU RI, dengan dua syarat utama yang akan ditanggapi pada mediasi lanjutan 13 Oktober 2025 mendatang.

Irvan oleh Irvan
6 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi gugatan perdata mengenai Riwayat Pendidikan Gibran memasuki babak mediasi lanjutan setelah pertemuan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Subhan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa keputusan damai atau tidak akan ditentukan pada agenda mediasi selanjutnya pada Senin (13/10/2025) mendatang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam mediasi kedua yang berlangsung di ruang mediasi PN Jakarta Pusat, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat yaitu pihak Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan kepada awak media usai mediasi.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

BACA JUGA: Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

 

Dalam pertemuan itu, Subhan menyebut bahwa pihak tergugat akan merespons proposal damai pada pertemuan mendatang. Ia menyebut bahwa selama mediasi, ia sudah menyampaikan dua syarat utama bagi pihak tergugat jika ingin menyudahi perseteruan hukum yang ada.

 

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujarnya. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan menegaskan bahwa gugatan akan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya.

 

Dalam proposal damai itu, Subhan menyatakan bahwa ia tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat perdamaian. Menurutnya, nilai itu “kalah penting” dibanding prioritas kebutuhan masyarakat luas.

 

Hingga saat ini, perubahan petitum dalam gugatan belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berjalan. Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan untuk Senin (13/10/2025), dimana para tergugat akan memberi tanggapan atas proposal perdamaian dari Subhan.

 

Gugatan tersebut berakar dari klaim bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan tidak memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa riwayat pendidikan Gibran menjadi salah satu titik sengketa.

 

Menurut data yang digunakan gugatan, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore dari tahun 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada periode 2004–2007. Gugatan ini mempersoalkan validitas formal pengakuan riwayat pendidikan tersebut.

 

Selain itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara. Di samping itu, dia menuntut kompensasi immateriil senilai Rp 10 juta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dan agar dana dibayarkan ke kas negara.

 

Agenda mediasi yang akan datang pada 13 Oktober diperkirakan akan menjadi titik penentu apakah kedua belah pihak akan menempuh perdamaian atau melanjutkan gugatan ke substansi pengadilan. Di hari itu, proposal Subhan akan ditanggapi langsung oleh Gibran dan pihak KPU.

 

Jika perdamaian tercapai, para pihak akan menyepakati kompromi formal mengenai riwayat pendidikan Gibran serta syarat-syarat permintaan maaf dan pengunduran diri yang diajukan. Namun, jika tidak tercapai, proses gugatan akan dilanjutkan ke materi pokok perkara di pengadilan.

 

Langkah Subhan yang tidak memasukkan tuntutan finansial ratusan triliun sebagai syarat damai dianggap strategis untuk menekan tekanan politik sambil mempertegas fokus gugatan. Pernyataan ini muncul dalam mediasi kedua di PN Jakarta Pusat.

 

Para tergugat—Gibran dan KPU—hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait proposal perdamaian yang diajukan Subhan di mediasi hari ini. Penantian tanggapan resmi akan menjadi sorotan dalam agenda mediasi pekan depan.

Tags: gugatan perdataKPUmediasi.Proposal PerdamaianRiwayat Pendidikan GibranSubhan
Post Sebelumnya

MotoGP Mandalika 2025 Cetak Rekor Penonton dan Pacu Perputaran Ekonomi Rp 4,8 Triliun

Post Selanjutnya

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas-Satgas TNI di Wilayah Yahukimo Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.