Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi 2025 yang mencakup kebijakan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Subsidi ini diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku bagi sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Program subsidi gaji ini dirancang untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi. Insentif yang diberikan diperkirakan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran penghasilan karyawan yang masuk dalam kategori penerima.
Dampak Subsidi Gaji bagi Pekerja
Menurut pemerintah, kebijakan subsidi gaji ini diprioritaskan bagi pekerja di sektor pariwisata karena sektor tersebut termasuk yang paling rentan. Dengan adanya insentif, pekerja diharapkan tetap memiliki daya beli sehingga aktivitas ekonomi tidak menurun drastis.
Selain itu, pemberian subsidi gaji juga diyakini dapat menambah semangat kerja para karyawan di industri horeka. Peningkatan pendapatan bulanan meski jumlahnya relatif kecil dinilai dapat membantu kebutuhan sehari-hari.
Sumber dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa insentif PPh 21 DTP ini akan langsung dipotong dari kewajiban pajak karyawan. Dengan demikian, pekerja akan menerima tambahan bersih di rekening gaji mereka tanpa proses administrasi tambahan.
Fokus pada Sektor Horeka
Sektor hotel, restoran, dan kafe dipilih sebagai prioritas karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian daerah. Selain itu, sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Langkah ini diharapkan dapat menstimulasi perputaran ekonomi, terutama di kota-kota wisata yang mengandalkan layanan horeka. Pemerintah menilai, ketika daya beli masyarakat terjaga, maka bisnis akan tetap beroperasi, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.
Pihak pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap, subsidi gaji yang diberikan kepada karyawan bisa meningkatkan loyalitas dan stabilitas tenaga kerja, sehingga operasional perusahaan lebih terjaga.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mendukung sektor riil. Dengan memberikan subsidi gaji, pemerintah menegaskan komitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan pekerja lapangan.
Pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini. Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan subsidi gaji diperluas ke sektor lain yang juga terdampak perlambatan ekonomi.
Langkah ini menjadi salah satu instrumen fiskal yang dinilai tepat sasaran karena langsung menyentuh pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Melalui cara ini, diharapkan konsumsi domestik tetap tumbuh stabil sepanjang tahun 2025.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





