EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pemerintah Resmi Subsidi Gaji Dibawah 10 Juta untuk Pekerja Horeka

Pemerintah Resmi Subsidi Gaji Dibawah 10 Juta untuk Pekerja Horeka

Pemerintah meluncurkan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta di sektor pariwisata. Insentif subsidi gaji diberikan melalui skema PPh Pasal 21 DTP dengan nilai Rp60.000–Rp400.000 per bulan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi 2025 yang mencakup kebijakan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Subsidi ini diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku bagi sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Program subsidi gaji ini dirancang untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi. Insentif yang diberikan diperkirakan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran penghasilan karyawan yang masuk dalam kategori penerima.

Dampak Subsidi Gaji bagi Pekerja

Menurut pemerintah, kebijakan subsidi gaji ini diprioritaskan bagi pekerja di sektor pariwisata karena sektor tersebut termasuk yang paling rentan. Dengan adanya insentif, pekerja diharapkan tetap memiliki daya beli sehingga aktivitas ekonomi tidak menurun drastis.

Selain itu, pemberian subsidi gaji juga diyakini dapat menambah semangat kerja para karyawan di industri horeka. Peningkatan pendapatan bulanan meski jumlahnya relatif kecil dinilai dapat membantu kebutuhan sehari-hari.

Berita Menarik Pilihan

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Sumber dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa insentif PPh 21 DTP ini akan langsung dipotong dari kewajiban pajak karyawan. Dengan demikian, pekerja akan menerima tambahan bersih di rekening gaji mereka tanpa proses administrasi tambahan.

Fokus pada Sektor Horeka

Sektor hotel, restoran, dan kafe dipilih sebagai prioritas karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian daerah. Selain itu, sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja bergaji di bawah Rp10 juta.

Langkah ini diharapkan dapat menstimulasi perputaran ekonomi, terutama di kota-kota wisata yang mengandalkan layanan horeka. Pemerintah menilai, ketika daya beli masyarakat terjaga, maka bisnis akan tetap beroperasi, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.

Pihak pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap, subsidi gaji yang diberikan kepada karyawan bisa meningkatkan loyalitas dan stabilitas tenaga kerja, sehingga operasional perusahaan lebih terjaga.

Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mendukung sektor riil. Dengan memberikan subsidi gaji, pemerintah menegaskan komitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan pekerja lapangan.

Pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini. Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan subsidi gaji diperluas ke sektor lain yang juga terdampak perlambatan ekonomi.

Langkah ini menjadi salah satu instrumen fiskal yang dinilai tepat sasaran karena langsung menyentuh pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Melalui cara ini, diharapkan konsumsi domestik tetap tumbuh stabil sepanjang tahun 2025.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: paket ekonomipariwisata 2025pekerja horekaPemerintahPPh 21 DTPsubsidi gaji
Post Sebelumnya

Hoaks Korupsi 3000 Triliun Rafael Alun di Media Sosial

Post Selanjutnya

Tutut Soeharto Gugat Purbaya di PTUN

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di tengah pusaran penyidikan dugaan pidana pajak tiga perusahaan afiliasi di Banten. Publik mendesak transparansi penuh guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini, berkaca pada kasus-kasus OTT KPK yang pernah menjerat pejabat pajak di masa lalu. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Post Selanjutnya
Tutut Soeharto Gugat Purbaya di PTUN

Tutut Soeharto Gugat Purbaya di PTUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.