EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hotman Paris Tanyakan Abolisi di Sidang Tony Wijaya

Hotman Paris Tanyakan Abolisi di Sidang Tony Wijaya

Sidang Tipikor Tony Wijaya di Jakarta pada 18 September 2025 dipimpin Hakim Dennie Arsan Fatrika. Saksi Charles Sitorus membeberkan fakta impor gula dan menjawab pertanyaan Hotman Paris terkait abolisi Tom Lembong serta penugasan 200 ribu ton gula.

Irvan oleh Irvan
18 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang Tony Wijaya kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dennie Arsan Fatrika ini menghadirkan saksi mahkota Charles Sitorus. Dalam persidangan, Charles yang juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) memaparkan keterangannya mengenai kasus impor gula periode 2015–2016.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Pertanyaan Hotman Paris ke Saksi

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

 

Dalam sidang Tony Wijaya, pengacara Hotman Paris melontarkan pertanyaan kepada Charles terkait keberadaan Keputusan Presiden mengenai abolisi Tom Lembong. Hotman bertanya, “Apa usaha anda sebagai terpidana tentang abolisi Tom Lembong?” Pertanyaan itu dijawab langsung oleh saksi. “Seharusnya saya pun bebas, saya sudah ajukan banding ke presiden. Dari dua hakim menyatakan ada niat jahat tetapi satu hakim menyatakan saya tidak ada niat jahat dan melawan hukum, tetapi saya tidak ajukan banding ke persidangan,” kata Charles di hadapan majelis hakim.

 

Keterangan tersebut menyoroti proses hukum yang dijalani Charles sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa vonis atas dirinya sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Charles kini menyandang status sebagai narapidana dalam kasus impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Charles Sitorus Beberkan Fakta di Sidang Tony Wijaya

 

Sidang Tony Wijaya juga mengulas kembali peran Charles ketika masih menjabat di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Menurutnya, penugasan pertama pada Juni 2015 menetapkan harga jual gula BUMN kepada perusahaan sebesar Rp 8.900 per kilogram. Dari ketetapan itu, petani menerima 65 persen hasil keuntungan, sementara sisanya untuk pihak terkait.

 

Jawaban Saksi Soal Impor Gula

 

Dalam sidang, Hotman kembali menanyakan soal sumber tambahan gula. “Kemana lagi kamu mencari gula sebesar 200 ribu ton?” tanya Hotman Paris. Charles menjawab, “Saya tidak tahu lagi, harus kemana cari gula seberat 200 ribu ton karena produksi gula dari BUMN sudah tidak ada lagi. Karena sudah tidak ada bahan baku lagi dari Indonesia, jadi mau tidak mau kita harus impor dan tidak ada jalan lain selain impor.”

 

Pernyataan Charles mempertegas bahwa kebutuhan gula tidak bisa dipenuhi sepenuhnya dari produksi dalam negeri. Menurutnya, satu-satunya langkah yang dapat diambil adalah impor gula dari luar negeri.

 

Keterangan ini memperkuat fakta bahwa PT PPI memang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan impor gula dalam jumlah besar. Namun, pada praktiknya realisasi pembelian tidak sesuai target awal.

 

Charles juga menegaskan bahwa dirinya telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. “Sudah mengajukan banding, hasilnya menguatkan vonis, Yang Mulia,” ujarnya saat menjawab pertanyaan hakim. Ia menambahkan bahwa ada seorang hakim tinggi yang menyatakan dissenting opinion dengan menilai unsur melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti.

 

Hakim kemudian menanyakan apakah Charles akan melanjutkan upaya hukum lain. Namun, Charles menegaskan tidak lagi mengajukan langkah hukum tambahan setelah putusan banding keluar.

 

Sidang ini menyoroti kesaksian Charles sebagai saksi mahkota. Statusnya dinilai penting karena dapat memperjelas rangkaian perkara yang melibatkan Tony Wijaya.

 

Dalam pembahasan, hakim Dennie Arsan Fatrika berulang kali meminta Charles memberikan jawaban runtut agar peristiwa hukum bisa tersusun jelas. Penegasan itu dilakukan untuk memastikan fakta yang diungkap bisa dipertanggungjawabkan.

 

Keterangan Charles juga memunculkan kembali konteks harga gula yang ditetapkan pemerintah. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 8.900 dipandang terlalu rendah dibandingkan harga lelang di kisaran Rp 10.300. Perbedaan harga inilah yang memengaruhi realisasi pembelian gula pada periode tersebut.

 

Jaksa penuntut umum menyoroti perbedaan harga itu sebagai potensi celah dalam penugasan. Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa mekanisme harga menjadi salah satu faktor yang membuka kemungkinan adanya kesepakatan khusus dengan pihak luar.

 

Tim kuasa hukum Tony Wijaya menegaskan akan memberikan bantahan terhadap sejumlah keterangan yang muncul di persidangan. Menurut mereka, kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait penugasan impor gula.

 

Sidang ini juga menyinggung kembali dokumen terkait penugasan impor gula yang ditandatangani Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN. Dokumen tersebut menugaskan PT PPI untuk bekerja sama dengan BUMN lain dalam realisasi impor.

 

Meski begitu, pelaksanaan penugasan hanya terealisasi sebagian. Kondisi bahan baku di dalam negeri yang tidak mencukupi turut disebut sebagai penyebab utama. Charles menegaskan bahwa tidak ada alternatif lain selain melakukan impor.

 

Tags: Charles SitorusHakim Dennie Arsan FatrikaHotman Parisimpor gulaPengadilan TipikorSidang Tony Wijaya
Post Sebelumnya

Kapal Induk Italia Bakal Dimiliki Indonesia.

Post Selanjutnya

BNI Peringatkan Waspada Penipuan Lowongan Kerja Palsu

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Sumber dok bni.co.id

BNI Peringatkan Waspada Penipuan Lowongan Kerja Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.