EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bantul

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bantul

Dokter gadungan di Bantul menipu pasien hingga Rp538 juta dengan modus vonis penyakit palsu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan praktik kedokteran ilegal.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bantul,EKOIN.CO- Seorang dokter gadungan berinisial FE ditangkap aparat kepolisian karena menipu pasien dengan modus vonis penyakit palsu. Aksi penipuan ini menelan kerugian hingga Rp538 juta. Kasus penipuan dokter gadungan tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah klinik di wilayah setempat. WA Channel EKOIN.

Penipuan dokter gadungan merugikan pasien

FE menjalankan aksinya dengan meyakinkan pasien bahwa mereka menderita penyakit tertentu, lalu menawarkan pengobatan dengan biaya besar. Korban yang percaya pada vonis palsu itu akhirnya mengalami kerugian signifikan. Polisi mencatat jumlah kerugian dari para pasien mencapai Rp538 juta.

Kepala Unit Tipikor Polres Bantul, Iptu Mirza, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera bergerak ke lokasi. Pada Jumat (5/9/2025), anggota Tipikor Unit 2 Polres Bantul mendatangi klinik tempat FE beroperasi. Saat itu, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan.

Dalam interogasi awal, FE mengakui telah melakukan penipuan terhadap pasien dengan cara memberikan diagnosis palsu. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

Proses hukum atas dokter gadungan

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang praktik kedokteran ilegal. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut aparat, kasus penipuan dokter gadungan ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Identitas dan legalitas tenaga medis harus dipastikan melalui instansi berwenang sebelum pasien mempercayakan pengobatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan FE untuk melapor ke Polres Bantul agar data kerugian bisa dikumpulkan lebih lengkap. Langkah ini diharapkan membantu proses hukum sekaligus memulihkan hak-hak korban.

Sementara itu, kasus FE menambah daftar panjang praktik kedokteran ilegal yang merugikan masyarakat. Praktik semacam ini kerap terjadi karena masyarakat kurang teliti dan mudah percaya pada klaim kesembuhan instan.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas semua pelaku yang berusaha mengelabui masyarakat dengan kedok profesi medis. Penindakan ini dilakukan demi melindungi keselamatan warga dan menjaga integritas profesi kedokteran.

Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi tengah mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat atau pelaku beroperasi seorang diri. Hasil penyelidikan lebih dalam akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik medis ilegal di sekitar mereka. Laporan cepat akan memudahkan aparat menindak dan mencegah kerugian lebih besar.

Kasus penipuan dokter gadungan di Bantul menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menerima layanan medis. Kepercayaan yang salah pada oknum bisa menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun kesehatan.

Penangkapan FE memberi sinyal bahwa aparat serius menangani praktik ilegal di bidang kesehatan. Dengan jeratan hukum tegas, diharapkan kejadian serupa bisa ditekan di masa depan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tidak semua klaim medis yang terdengar meyakinkan dapat dipercaya begitu saja. Verifikasi legalitas dokter adalah langkah utama yang harus ditempuh pasien.

Upaya hukum terhadap FE bukan hanya soal hukuman pidana, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik pada layanan kesehatan resmi. Polisi berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman penipuan berkedok medis.

Masyarakat diimbau untuk selalu kritis, tidak mudah percaya, dan memeriksa latar belakang tenaga kesehatan sebelum melakukan pengobatan. Tindakan ini akan mencegah penipuan serupa terjadi lagi. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bantuldokter gadunganpenipuan pasienpolisi Bantulpraktik ilegalvonis palsu
Post Sebelumnya

Safari Dakwah Pegadaian di Palembang Hadirkan Aa Gym.

Post Selanjutnya

Pegadaian Championship 2025/26 Resmi Bergulir di Medan.

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya....

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Post Selanjutnya
Pegadaian Championship 2025/26 Resmi Bergulir di Medan.

Pegadaian Championship 2025/26 Resmi Bergulir di Medan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.