Bantul,EKOIN.CO- Seorang dokter gadungan berinisial FE ditangkap aparat kepolisian karena menipu pasien dengan modus vonis penyakit palsu. Aksi penipuan ini menelan kerugian hingga Rp538 juta. Kasus penipuan dokter gadungan tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah klinik di wilayah setempat. WA Channel EKOIN.
Penipuan dokter gadungan merugikan pasien
FE menjalankan aksinya dengan meyakinkan pasien bahwa mereka menderita penyakit tertentu, lalu menawarkan pengobatan dengan biaya besar. Korban yang percaya pada vonis palsu itu akhirnya mengalami kerugian signifikan. Polisi mencatat jumlah kerugian dari para pasien mencapai Rp538 juta.
Kepala Unit Tipikor Polres Bantul, Iptu Mirza, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera bergerak ke lokasi. Pada Jumat (5/9/2025), anggota Tipikor Unit 2 Polres Bantul mendatangi klinik tempat FE beroperasi. Saat itu, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan.
Dalam interogasi awal, FE mengakui telah melakukan penipuan terhadap pasien dengan cara memberikan diagnosis palsu. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum atas dokter gadungan
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang praktik kedokteran ilegal. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut aparat, kasus penipuan dokter gadungan ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Identitas dan legalitas tenaga medis harus dipastikan melalui instansi berwenang sebelum pasien mempercayakan pengobatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan FE untuk melapor ke Polres Bantul agar data kerugian bisa dikumpulkan lebih lengkap. Langkah ini diharapkan membantu proses hukum sekaligus memulihkan hak-hak korban.
Sementara itu, kasus FE menambah daftar panjang praktik kedokteran ilegal yang merugikan masyarakat. Praktik semacam ini kerap terjadi karena masyarakat kurang teliti dan mudah percaya pada klaim kesembuhan instan.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas semua pelaku yang berusaha mengelabui masyarakat dengan kedok profesi medis. Penindakan ini dilakukan demi melindungi keselamatan warga dan menjaga integritas profesi kedokteran.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi tengah mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat atau pelaku beroperasi seorang diri. Hasil penyelidikan lebih dalam akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik medis ilegal di sekitar mereka. Laporan cepat akan memudahkan aparat menindak dan mencegah kerugian lebih besar.
Kasus penipuan dokter gadungan di Bantul menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menerima layanan medis. Kepercayaan yang salah pada oknum bisa menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun kesehatan.
Penangkapan FE memberi sinyal bahwa aparat serius menangani praktik ilegal di bidang kesehatan. Dengan jeratan hukum tegas, diharapkan kejadian serupa bisa ditekan di masa depan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tidak semua klaim medis yang terdengar meyakinkan dapat dipercaya begitu saja. Verifikasi legalitas dokter adalah langkah utama yang harus ditempuh pasien.
Upaya hukum terhadap FE bukan hanya soal hukuman pidana, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik pada layanan kesehatan resmi. Polisi berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman penipuan berkedok medis.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis, tidak mudah percaya, dan memeriksa latar belakang tenaga kesehatan sebelum melakukan pengobatan. Tindakan ini akan mencegah penipuan serupa terjadi lagi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





