Ciamis,EKOIN.CO- Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan beras sebanyak 1,3 ton senilai Rp17 juta yang menimpa seorang pedagang lokal di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Modus pelaku memanfaatkan nama program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat korban percaya dan akhirnya tertipu. Ikuti berita lain di WA Channel EKOIN.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka utama berinisial IA, seorang wiraswasta asal Kabupaten Garut, bersama rekannya D dan U, berhasil mengelabui korban dengan berpura-pura memesan beras untuk kebutuhan MBG.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena memanfaatkan program pemerintah untuk aksi kriminal. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku, termasuk otak utama berinisial R yang hingga kini masih buron.
Modus Penipuan Beras MBG di Ciamis
Bermula dari pesanan seorang perempuan berinisial R (DPO) kepada korban berinisial DF, pelaku meminta 1.350 kilogram beras diturunkan di depan kontrakan yang telah disewa IA. Lokasi kontrakan berada dekat dengan dapur MBG, sehingga membuat korban tidak curiga.
Setelah beras diturunkan, tersangka IA mengajak korban menuju ATM Rajapolah untuk mengambil uang pembayaran. Namun, IA dan korban menggunakan kendaraan yang berbeda. Pada saat bersamaan, IA memerintahkan D dan U untuk segera mengangkut beras menggunakan mobil pikap.
Beras tersebut kemudian dibawa ke wilayah Sumedang untuk diserahkan kepada R, yang diduga menjadi dalang utama kasus ini. Saat dalam perjalanan, IA melarikan diri, sementara korban baru menyadari telah ditipu ketika tidak menemukan pembayaran.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa keterlibatan R sangat kuat dalam kasus ini. “Dalam perjalanan ke Rajapolah, tersangka IA melarikan diri, sementara beras sudah diangkut dan dipindahkan ke Sumedang. Peran D dan U masih kami dalami, sedangkan otak utama kasus ini diduga R yang kini masih buron,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Beras
Kasus penipuan beras ini akhirnya terungkap pada Kamis, 11 September 2025, saat IA hendak menerima kiriman minyak goreng di wilayah Rajapolah. Korban yang mulai curiga segera berkoordinasi dengan aparat Polsek Cisayong, hingga akhirnya IA berhasil ditangkap.
Usai penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Cihaurbeuti untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti penting berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS warna hitam dengan nomor polisi Z-8184-DT, serta satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi D-6115-SBH.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Carsono.
Saat ini, IA telah ditahan di Polres Ciamis, sementara polisi masih memburu R yang diduga kuat sebagai pengendali utama sindikat. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lebih luas di balik penipuan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus pemanfaatan program sosial masih sering terjadi. Aparat menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya para pedagang, dalam setiap transaksi besar.
Kasus penipuan dan penggelapan beras di Ciamis menegaskan bahwa kriminalitas bisa menyasar sektor kebutuhan pokok dengan memanfaatkan program pemerintah.
Penyelidikan Polres Ciamis mengungkap keterlibatan beberapa pihak, meski otak utama berinisial R masih buron hingga kini.
Tersangka utama IA sudah ditahan bersama barang bukti berupa kendaraan yang dipakai untuk mengangkut beras hasil kejahatan.
Modus kejahatan ini memperlihatkan pola baru penipuan dengan menyamarkan aksi kriminal sebagai kebutuhan program sosial.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah percaya pada transaksi dengan dalih program pemerintah tanpa bukti resmi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.





