EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Satgas PKH Kembali Sita Lahan Tambang Ilegal

Satgas PKH Kembali Sita Lahan Tambang Ilegal

Satgas PKH berhasil menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan ilegal, menambah aset negara hingga Rp150 triliun.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
20 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pengembalian aset negara. Pada penyerahan tahap IV yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025, Satgas PKH berhasil menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel. Penertiban ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas total 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Aksi tegas ini menambah daftar panjang keberhasilan Satgas PKH yang sejak delapan bulan lalu telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.325.133,20 hektare, melampaui target awal sebesar 1 juta hektare.

Secara spesifik, penguasaan kembali lahan terhadap dua perusahaan tambang dilakukan pada 11 September 2025. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan lahan seluas 148,25 hektare. Perusahaan lainnya adalah PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan lahan seluas 172,82 hektare. Total lahan tambang yang disita dari kedua perusahaan ini mencapai 321,07 hektare. Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan penggunaan lahan tanpa izin yang merugikan negara.

Pentingnya Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang

Menurut Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), banyak perusahaan tambang memiliki izin tambang, namun seringkali mereka tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” ungkap Rilke Jeffri Huwae dalam siaran pers, Senin (15/9/2025). Celat hukum inilah yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut. Penertiban ini juga sejalan dengan penegakan hukum yang lebih luas, di mana Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa IPPKH seluas 4.265.376,32 hektare, dengan 14 perusahaan di antaranya terindikasi siap untuk dilakukan penguasaan kembali.

Jaksa Agung RI sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan wujud nyata upaya menghadirkan keadilan sosial. Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Komitmen ini tidak hanya berhenti pada penertiban lahan, namun juga berlanjut pada proses hukum dan administratif yang lebih mendalam.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Membangun Kembali Kekayaan Negara Lewat Penertiban

Nilai ekonomi dari penertiban lahan yang dilakukan Satgas PKH sangat fantastis. Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh penggunaan lahan ilegal. Selain itu, kontribusi nyata terhadap penerimaan negara juga sudah tercatat melalui berbagai jalur. Setoran escrow account telah mencapai Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, serta nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Ada juga tambahan penerimaan negara dari PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Hasil penguasaan kembali lahan ini tidak dibiarkan terbengkalai. Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola secara produktif. Sementara itu, 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Langkah ini menunjukkan bahwa penguasaan kembali bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya strategis untuk memulihkan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif. Regulasi ini memberi dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban dari para subjek hukum yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat regulasi untuk memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang, demi memastikan setiap lahan tambang di Indonesia dikelola sesuai aturan. ( * )


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: aset negaraLahan Tambangpenertiban kawasan hutan.pertambangan ilegalSatgas PKHWeda Bay Nickel
Post Sebelumnya

Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Bertentangan dengan UU Migas

Post Selanjutnya

Skandal Kredit Sritex: Jaksa Spill Dikit Fakta Barunya!

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
kredit

Skandal Kredit Sritex: Jaksa Spill Dikit Fakta Barunya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.