EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS

UMKM Omzet Setahun Dibawah 500 Juta Rupiah Dibebaskan dari Pajak

UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas pajak. Pemerintah perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2029.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
dalam EKOBIS, UMKM
0
A A
0
UMKM Omzet Setahun Dibawah 500 Juta Rupiah Dibebaskan dari Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

Judul:

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Pemerintah tegaskan pelaku usaha kecil tidak dipungut pajak jika omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Insentif diperpanjang hingga 2029 demi dukung pertumbuhan UMKM.

Kata kunci fokus/pamungkas: pajak


J akarta, EKOIN.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat menyebut pemerintah menarik pungutan dari seluruh pedagang kecil.
Gabung WA Channel EKOIN

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman pada Jumat (20/9).

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan ruang untuk bertumbuh. Dengan demikian, mereka bisa fokus mengembangkan modal usaha tanpa terbebani pungutan fiskal.

Kebijakan Pajak UMKM dan Tarif Final

Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Jika dihitung rata-rata, omzet tersebut setara Rp400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” jelasnya.

Kebijakan tarif final ini sudah berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 2029. Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang terus digulirkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pelaku UMKM.

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pertumbuhan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi global.

Alokasi Anggaran dan Data Wajib Pajak

Sebagai dukungan implementasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun pada 2025. Alokasi ini sejalan dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar yang mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Maman menegaskan, penyusunan kebijakan pajak UMKM berlandaskan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. Artinya, semakin kecil kemampuan finansial usaha, semakin besar dukungan yang diberikan pemerintah.

Selain itu, ia menekankan bahwa skema insentif ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi strategi mempercepat peningkatan skala bisnis. Dengan terbebas dari pajak, UMKM bisa menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran.

Menurut catatan Kementerian UMKM, manfaat dari kebijakan ini juga dirasakan dalam bentuk pengurangan biaya operasional. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan arus kas, yang merupakan salah satu indikator kesehatan usaha.

Kebijakan tersebut diyakini dapat membantu para pengusaha pemula maupun usaha kecil bertahan sekaligus naik kelas. Pemerintah berharap, dengan iklim fiskal yang kondusif, UMKM bisa berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Selain dukungan fiskal, pemerintah juga terus mengupayakan program pendampingan dan pelatihan. Tujuannya agar UMKM tidak hanya mendapatkan keringanan pajak, tetapi juga penguatan dari sisi manajemen usaha.

Pada sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah memandang UMKM sebagai pilar ekonomi yang strategis. Dengan jumlah pelaku yang sangat besar, sektor ini menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada distribusi kesejahteraan di berbagai daerah.

Langkah afirmatif ini diharapkan menjadi dorongan tambahan agar UMKM bisa semakin inovatif dan adaptif menghadapi persaingan global.

Maman pun menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, pembebasan pajak hanyalah satu dari banyak instrumen yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kepatuhan wajib pajak dengan kebutuhan untuk menjaga daya saing UMKM. Harapannya, keseimbangan ini dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaku usaha kecil. Langkah ini juga menjawab keresahan masyarakat tentang isu pungutan bagi pedagang kecil.

Insentif tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang hingga 2029 menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan UMKM. Kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha mikro.

Alokasi anggaran Rp2 triliun memperkuat landasan kebijakan tersebut, sejalan dengan meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar. Strategi ini berfungsi sebagai bantalan fiskal bagi sektor riil.

Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan bisa lebih fokus menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar tanpa terbebani beban fiskal.

Pemerintah menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak berhenti pada insentif pajak semata, melainkan juga melalui program pendampingan, pembinaan, dan peningkatan daya saing di level nasional maupun global. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: pajakPPh finalPrabowo Subiantostimulus ekonomiUMKMusaha kecil
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
26

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Supiori Papua Bersiap Menyambut Listrik dari Sungai Wabudori

Supiori Papua Bersiap Menyambut Listrik dari Sungai Wabudori

31 Juli 2025
15
KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

6 September 2025
8
Baru 9 Bulan Jabat Wakajati Jatim dan Kepulauan Babel, Setiawan Budi hingga Hari Wibowo Dipromosikan Kembali

Baru 9 Bulan Jabat Wakajati Jatim dan Kepulauan Babel, Setiawan Budi hingga Hari Wibowo Dipromosikan Kembali

4 Juli 2025
53
Iran Bantah Ada Gencatan Senjata dengan AS

Iran Bantah Ada Gencatan Senjata dengan AS

25 Juni 2025
11
Megawati Pilih Manisa BBSK, Bukan Klub Top

Megawati Pilih Manisa BBSK, Bukan Klub Top

8 Juli 2025
16

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version