EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
UMKM Omzet Setahun Dibawah 500 Juta Rupiah Dibebaskan dari Pajak

UMKM Omzet Setahun Dibawah 500 Juta Rupiah Dibebaskan dari Pajak

UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas pajak. Pemerintah perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2029.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
Kategori EKOBIS, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Judul:

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Pemerintah tegaskan pelaku usaha kecil tidak dipungut pajak jika omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Insentif diperpanjang hingga 2029 demi dukung pertumbuhan UMKM.

Kata kunci fokus/pamungkas: pajak


J akarta, EKOIN.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat menyebut pemerintah menarik pungutan dari seluruh pedagang kecil.
Gabung WA Channel EKOIN

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman pada Jumat (20/9).

Berita Menarik Pilihan

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan ruang untuk bertumbuh. Dengan demikian, mereka bisa fokus mengembangkan modal usaha tanpa terbebani pungutan fiskal.

Kebijakan Pajak UMKM dan Tarif Final

Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Jika dihitung rata-rata, omzet tersebut setara Rp400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” jelasnya.

Kebijakan tarif final ini sudah berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 2029. Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang terus digulirkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pelaku UMKM.

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pertumbuhan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi global.

Alokasi Anggaran dan Data Wajib Pajak

Sebagai dukungan implementasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun pada 2025. Alokasi ini sejalan dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar yang mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Maman menegaskan, penyusunan kebijakan pajak UMKM berlandaskan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. Artinya, semakin kecil kemampuan finansial usaha, semakin besar dukungan yang diberikan pemerintah.

Selain itu, ia menekankan bahwa skema insentif ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga menjadi strategi mempercepat peningkatan skala bisnis. Dengan terbebas dari pajak, UMKM bisa menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran.

Menurut catatan Kementerian UMKM, manfaat dari kebijakan ini juga dirasakan dalam bentuk pengurangan biaya operasional. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan arus kas, yang merupakan salah satu indikator kesehatan usaha.

Kebijakan tersebut diyakini dapat membantu para pengusaha pemula maupun usaha kecil bertahan sekaligus naik kelas. Pemerintah berharap, dengan iklim fiskal yang kondusif, UMKM bisa berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Selain dukungan fiskal, pemerintah juga terus mengupayakan program pendampingan dan pelatihan. Tujuannya agar UMKM tidak hanya mendapatkan keringanan pajak, tetapi juga penguatan dari sisi manajemen usaha.

Pada sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah memandang UMKM sebagai pilar ekonomi yang strategis. Dengan jumlah pelaku yang sangat besar, sektor ini menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada distribusi kesejahteraan di berbagai daerah.

Langkah afirmatif ini diharapkan menjadi dorongan tambahan agar UMKM bisa semakin inovatif dan adaptif menghadapi persaingan global.

Maman pun menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pemberdayaan ekonomi. Menurutnya, pembebasan pajak hanyalah satu dari banyak instrumen yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kepatuhan wajib pajak dengan kebutuhan untuk menjaga daya saing UMKM. Harapannya, keseimbangan ini dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaku usaha kecil. Langkah ini juga menjawab keresahan masyarakat tentang isu pungutan bagi pedagang kecil.

Insentif tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang hingga 2029 menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan UMKM. Kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha mikro.

Alokasi anggaran Rp2 triliun memperkuat landasan kebijakan tersebut, sejalan dengan meningkatnya jumlah wajib pajak terdaftar. Strategi ini berfungsi sebagai bantalan fiskal bagi sektor riil.

Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan bisa lebih fokus menambah modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar tanpa terbebani beban fiskal.

Pemerintah menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak berhenti pada insentif pajak semata, melainkan juga melalui program pendampingan, pembinaan, dan peningkatan daya saing di level nasional maupun global. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: pajakPPh finalPrabowo Subiantostimulus ekonomiUMKMusaha kecil
Post Sebelumnya

Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Post Selanjutnya

PLUT Natuna 4 Miliar Rupiah Perkuat UMKM

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di tengah pusaran penyidikan dugaan pidana pajak tiga perusahaan afiliasi di Banten. Publik mendesak transparansi penuh guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini, berkaca pada kasus-kasus OTT KPK yang pernah menjerat pejabat pajak di masa lalu. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Post Selanjutnya
PLUT Natuna 4 Miliar Rupiah Perkuat UMKM

PLUT Natuna 4 Miliar Rupiah Perkuat UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.