Tangerang, EKOIN.CO — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT ASM yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat malam (19/9/2025), terkait dugaan korupsi melibatkan PT Angkasa Pura Kargo (APK). Penggeledahan tersebut bertujuan menyita dokumen penting demi membongkar praktik pengeluaran dana negara yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Modus Dugaan dan Bukti Awal
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian integral dari proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi antara 2020–2024. Menurut Agung, PT APK seolah menerima pekerjaan pengiriman dari sebuah perusahaan bernama PT HK, padahal tidak ada realisasi pekerjaan tersebut. APK kemudian diduga menunjuk vendor, yakni PT LBU dan PT ASM, untuk melaksanakan pekerjaan fiktif itu. Meskipun pekerjaan tidak pernah ada, APK tetap membayar penuh ke kedua vendor tersebut.
Kerugian negara akibat dugaan ini diperkirakan sebesar Rp8 miliar, dan hingga saat ini masih dilakukan penghitungan oleh ahli untuk memastikan jumlah pastinya.
Penyitaan Dokumen dan Proses Hukum
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang melakukan penyitaan sejumlah dokumen administrasi, laporan keuangan, kontrak, catatan transaksi, serta dokumen tender yang dianggap relevan untuk memperjelas mekanisme dan aliran dana dalam dugaan korupsi ini.
“Penggeledahan yang kami lakukan kemarin malam merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung usai mengendus adanya dugaan tindak korupsi,” ujar Agung Teja.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, menambahkan bahwa penggeledahan juga fokus menelusuri pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK selama periode 2020 sampai 2024. Semua proses penyidikan ditegaskan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Dugaan korupsi seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan integritas BUMN. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tipikor. Proses penghitungan kerugian oleh ahli akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran tuntutan hukumnya.
Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum. Dokumen yang disita akan menjadi bagian dari bukti di pengadilan nantinya, dan penyidik akan melengkapi saksi ahli serta dokumen pendukung. Investigasi masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





