Klungkung, EKOIN.CO – Pemerintah Kabupaten Klungkung semakin serius memperkuat fondasi hukum daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung pada Kamis, 18 September 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penyusunan produk hukum daerah, tetapi juga mencakup penguatan berbagai aspek penting, mulai dari pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, hingga layanan konsultasi hukum. Selain itu, ruang lingkup kerja sama meliputi dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan hukum, serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual masyarakat Klungkung.
Bupati Satria menegaskan pentingnya membangun sistem hukum yang bukan hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin sinergi ini tidak sekadar seremonial, tetapi mampu menghasilkan sistem hukum yang inovatif dan berpihak pada masyarakat. Klungkung punya banyak kekayaan intelektual seperti kain Endek Cepuk, Rang Rang, dan wayang Kamasan yang perlu kita lindungi dan kelola dengan baik,” ujarnya.
Fondasi hukum dukung pembangunan daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi tinggi atas capaian Kabupaten Klungkung yang dinilai terdepan dalam agenda pembangunan hukum daerah di Bali. Ia menyoroti langkah progresif yang dilakukan Klungkung dengan membangun layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Eem, saat ini seluruh 53 desa dan 6 kelurahan di Klungkung telah memiliki Posyankumhamdes. Fasilitas tersebut merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat di tingkat paling bawah.
“Klungkung menjadi kabupaten tercepat di Bali dalam merealisasikan program ini. Bahkan satu-satunya yang mengalokasikan anggaran Posbankum secara resmi melalui Peraturan Bupati terkait penggunaan dana desa secara inklusif,” jelasnya.
Kehadiran pos-pos layanan hukum tersebut memberi peluang masyarakat untuk lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka. Selain itu, sistem ini juga membuka ruang konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi warga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH) Klungkung pun terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, angka IRH Klungkung tercatat 96,96 persen, lalu meningkat menjadi 97 persen pada tahun 2025. Capaian ini disebut sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Klungkung
Selain penguatan regulasi dan layanan hukum, kerja sama ini juga menitikberatkan pada perlindungan serta pengelolaan kekayaan intelektual masyarakat Klungkung. Hal ini dianggap penting mengingat daerah tersebut memiliki warisan budaya bernilai tinggi, seperti kain tradisional Endek Cepuk, kain Rang Rang, serta seni lukis wayang Kamasan.
Bupati Satria menyebut kekayaan budaya tersebut tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlindungan hukum atas produk budaya menjadi langkah penting agar tidak mudah diklaim atau disalahgunakan pihak lain.
Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Kemenkumham Bali, yang menyatakan komitmen untuk membantu proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) masyarakat Klungkung. Dengan perlindungan hukum yang kuat, potensi budaya lokal diharapkan mampu mendongkrak daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut disaksikan Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, jajaran asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi kerja sama dan menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap pembangunan hukum yang inklusif.
Kerja sama strategis ini dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan Klungkung memperkokoh fondasi hukum daerah. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu menghadirkan kebijakan hukum yang tidak hanya menyentuh ranah administratif, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat di berbagai lapisan.
Pemerintah Kabupaten Klungkung berhasil menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat fondasi hukum daerah dengan menggandeng Kemenkumham Bali.
Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga mencakup perlindungan kekayaan intelektual dan pelayanan hukum hingga tingkat desa.
Capaian positif Klungkung dalam reformasi hukum terlihat dari meningkatnya Indeks Reformasi Hukum dan apresiasi dari Kemenkumham.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif, inovatif, dan berpihak kepada masyarakat.
Ke depan, konsistensi dan sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan Klungkung dalam menjaga serta memperkuat fondasi hukum yang kokoh. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





