EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Elisabeth Akhirnya Tertangkap Usai 7 Tahun Buron

Elisabeth, buronan penggelapan Rp292 juta, ditangkap di Banyumanik setelah tujuh tahun pelarian. Penangkapan ini menutup drama hukum panjang dan memastikan eksekusi vonis delapan bulan penjara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Elisabeth Akhirnya Tertangkap Usai 7 Tahun Buron
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang EKOIN.CO – Pelarian Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp292 juta, akhirnya berakhir setelah tujuh tahun menjadi buronan. Wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang di kawasan Banyumanik pada Jumat malam, 19 September 2025.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Elisabeth diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mengakhiri drama panjang pelariannya selama tujuh tahun. Perempuan itu sebelumnya divonis bersalah menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja, PT Eka Prima Graha.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam,” kata Cakra, dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan Buronan di Banyumanik

Suasana di Jalan Rasamala Utara pada malam penangkapan mendadak berubah tegang. Tim intelijen bergerak senyap menyusup ke rumah yang telah lama menjadi incaran. Elisabeth terlihat pasrah ketika digelandang keluar. Ia menunjukkan sikap kooperatif saat digiring ke mobil aparat dan diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Bagi aparat, operasi ini menjadi puncak dari perburuan panjang yang melibatkan koordinasi lintas lembaga. Penangkapan Elisabeth menutup daftar tunggu kasus yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Jejak Penggelapan Rp292 Juta

Kisah hukum Elisabeth berawal dari tindak pidana penggelapan yang dilakukannya di PT Eka Prima Graha. Ia terbukti mengambil uang perusahaan hingga Rp292 juta untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini diproses di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, selama proses persidangan, Elisabeth hanya berstatus tahanan kota. Status itu memberi ruang gerak yang lebih bebas, hingga ia memanfaatkan kesempatan untuk menghilang.

Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Elisabeth tidak menerima putusan tersebut, lalu menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, upaya hukumnya gagal karena putusan pengadilan tingkat pertama tetap dikuatkan.

Tak berhenti di sana, Elisabeth mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasinya ditolak, sehingga putusan delapan bulan penjara yang dijatuhkan pada 2018 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejak itu, Elisabeth memilih jalan pelarian. Selama tujuh tahun, ia berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di Banyumanik. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang telah lama menggantung.

Kini, Elisabeth harus menjalani konsekuensi hukum atas vonis yang sempat ia hindari. Kejaksaan memastikan proses eksekusi terhadap terpidana segera dilakukan sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani di Banyumanik mengakhiri pelarian panjang yang berlangsung tujuh tahun. Ia sebelumnya divonis bersalah melakukan penggelapan Rp292 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini menunjukkan bahwa setiap upaya melarikan diri dari kewajiban hukum pada akhirnya akan terbentur pada kepastian hukum itu sendiri. Tidak ada ruang aman bagi buronan, meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun.

Bagi aparat, penangkapan ini menjadi bukti kerja keras tim gabungan intelijen kejaksaan. Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menutup kasus-kasus lama.

Di sisi lain, kasus Elisabeth juga menjadi pengingat akan celah dalam sistem pengawasan terhadap tahanan kota yang bisa dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri.

Ke depan, pembenahan tata kelola pengawasan dan eksekusi putusan pengadilan diharapkan semakin ketat agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BanyumanikburonanElisabethkejaksaanpenggelapanSemarang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
113

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

person holding white and red card

Guna dan Manfaat Menabung di Bank

19 Februari 2025
4
Dies Natalis ke-63 FK Unsri: Dari “Temu Beroyot” hingga Operasi Katarak di Kepulauan Seribu

Dies Natalis ke-63 FK Unsri: Dari “Temu Beroyot” hingga Operasi Katarak di Kepulauan Seribu

18 September 2025
24
Pesawat Pengintai AS “Cium” Aktivitas Nuklir Rusia di Arktik

Pesawat Pengintai AS “Cium” Aktivitas Nuklir Rusia di Arktik

7 Agustus 2025
3
Real Madrid Singkirkan Juventus

Real Madrid Singkirkan Juventus

2 Juli 2025
10
Pemerintah Siapkan Agenda HUT RI ke-80

Pemerintah Siapkan Agenda HUT RI ke-80

13 Agustus 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.