EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Elisabeth Akhirnya Tertangkap Usai 7 Tahun Buron

Elisabeth Akhirnya Tertangkap Usai 7 Tahun Buron

Elisabeth, buronan penggelapan Rp292 juta, ditangkap di Banyumanik setelah tujuh tahun pelarian. Penangkapan ini menutup drama hukum panjang dan memastikan eksekusi vonis delapan bulan penjara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang EKOIN.CO – Pelarian Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp292 juta, akhirnya berakhir setelah tujuh tahun menjadi buronan. Wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang di kawasan Banyumanik pada Jumat malam, 19 September 2025.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Elisabeth diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mengakhiri drama panjang pelariannya selama tujuh tahun. Perempuan itu sebelumnya divonis bersalah menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja, PT Eka Prima Graha.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam,” kata Cakra, dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (20/9/2025).

Penangkapan Buronan di Banyumanik

Suasana di Jalan Rasamala Utara pada malam penangkapan mendadak berubah tegang. Tim intelijen bergerak senyap menyusup ke rumah yang telah lama menjadi incaran. Elisabeth terlihat pasrah ketika digelandang keluar. Ia menunjukkan sikap kooperatif saat digiring ke mobil aparat dan diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Bagi aparat, operasi ini menjadi puncak dari perburuan panjang yang melibatkan koordinasi lintas lembaga. Penangkapan Elisabeth menutup daftar tunggu kasus yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Jejak Penggelapan Rp292 Juta

Kisah hukum Elisabeth berawal dari tindak pidana penggelapan yang dilakukannya di PT Eka Prima Graha. Ia terbukti mengambil uang perusahaan hingga Rp292 juta untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini diproses di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, selama proses persidangan, Elisabeth hanya berstatus tahanan kota. Status itu memberi ruang gerak yang lebih bebas, hingga ia memanfaatkan kesempatan untuk menghilang.

Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Elisabeth tidak menerima putusan tersebut, lalu menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, upaya hukumnya gagal karena putusan pengadilan tingkat pertama tetap dikuatkan.

Tak berhenti di sana, Elisabeth mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasinya ditolak, sehingga putusan delapan bulan penjara yang dijatuhkan pada 2018 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejak itu, Elisabeth memilih jalan pelarian. Selama tujuh tahun, ia berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di Banyumanik. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang telah lama menggantung.

Kini, Elisabeth harus menjalani konsekuensi hukum atas vonis yang sempat ia hindari. Kejaksaan memastikan proses eksekusi terhadap terpidana segera dilakukan sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani di Banyumanik mengakhiri pelarian panjang yang berlangsung tujuh tahun. Ia sebelumnya divonis bersalah melakukan penggelapan Rp292 juta dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini menunjukkan bahwa setiap upaya melarikan diri dari kewajiban hukum pada akhirnya akan terbentur pada kepastian hukum itu sendiri. Tidak ada ruang aman bagi buronan, meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun.

Bagi aparat, penangkapan ini menjadi bukti kerja keras tim gabungan intelijen kejaksaan. Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menutup kasus-kasus lama.

Di sisi lain, kasus Elisabeth juga menjadi pengingat akan celah dalam sistem pengawasan terhadap tahanan kota yang bisa dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri.

Ke depan, pembenahan tata kelola pengawasan dan eksekusi putusan pengadilan diharapkan semakin ketat agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BanyumanikburonanElisabethkejaksaanpenggelapanSemarang
Post Sebelumnya

Kejari Bintan Ungkap Enam Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Membangun SDM Unggul, Pertamina Berperan Strategis Bagi Bangsa

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Membangun SDM Unggul, Pertamina Berperan Strategis Bagi Bangsa

Membangun SDM Unggul, Pertamina Berperan Strategis Bagi Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.