Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menghentikan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan mineral. Keputusan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Berdasarkan penjelasan pejabat terkait, penangguhan ini merupakan sanksi atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan. “Bagi yang belum menempatkan jaminan reklamasi,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta.
Oleh sebab itu, jalan satu-satunya bagi perusahaan untuk dapat beroperasi kembali adalah dengan memenuhi kewajiban tersebut. “Iya, bayar, terus habis itu ngurus,” kata Tri Winarno menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah memberikan sinyal mengenai evaluasi ketat terhadap perusahaan tambang. “Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB,” jelas Yuliot di Jakarta pada hari yang sama.
Selain itu, pemerintah menemukan adanya indikasi pelanggaran lain di lapangan. “Berdasarkan pengecekan di lapangan terdapat perusahaan yang diketahui melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” tambahnya.
Dengan demikian, penangguhan ini ditempuh sebagai langkah evaluasi menyeluruh. “Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” pungkas Yuliot.










