JAKARTA, EKOIN.EKOIN.CO – Proses perceraian beauty influencer Tasya Farasya dengan suaminya, Ahmad Assegaf, terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sidang terbaru pada Rabu (24/9/2025) beragendakan mediasi, namun upaya tersebut dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.
Kuasa hukum Tasya menjelaskan, gugatan cerai diajukan karena perselisihan rumah tangga yang berlangsung terus-menerus hingga sulit diharapkan adanya rujuk kembali. “Alasan utama gugatan ini adalah masalah kepercayaan yang sudah dikhianati. Bagi klien kami, bukan soal angka atau materi, tapi soal kepercayaan yang telah dilanggar,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Dalam keterangannya, pihak Tasya juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dengan nominal cukup besar yang masih terus dipelajari dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke ranah hukum pidana. Meski begitu, ditegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah proses perceraian.
Selain soal kepercayaan, Tasya juga mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir maupun batin secara layak selama pernikahan. Kuasa hukum bahkan menyebut pihaknya telah mengajukan somasi terhadap Ahmad Assegaf terkait dugaan penggelapan tersebut. “Kami juga mempersiapkan dokumen-dokumen bila nantinya langkah hukum lebih lanjut ditempuh,” tambahnya.
Sementara itu, hak asuh anak sudah disepakati jatuh kepada Tasya sehingga tidak menjadi polemik dalam sidang. Tasya juga tidak mengajukan tuntutan terkait harta gono-gini. “Fokus kami hanya pada perceraian dan pemenuhan hak anak,” tegas kuasa hukumnya.
Isu adanya orang ketiga yang ramai di publik juga dibantah keras oleh kuasa hukum Tasya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam dalil gugatan. “Kami luruskan, tidak ada pihak ketiga dalam gugatan ini. Gugatan kami murni soal kepercayaan dan nafkah,” katanya.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 8 Oktober 2025 untuk penyampaian hasil mediasi secara resmi dan agenda jawaban dari pihak tergugat. Jika tidak ada kesepakatan damai, persidangan akan berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga pembuktian.





