EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Korupsi Bank BUMN 17,9 Miliar Rupiah Disidang

Kasus korupsi Bank BUMN Pringsewu senilai Rp 17,9 miliar segera disidangkan. Penyidik menyita 613 barang bukti dari tersangka CA.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Korupsi Bank BUMN 17,9 Miliar Rupiah Disidang
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu EKOIN.CO – Kasus korupsi senilai Rp 17,9 miliar yang melibatkan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Tersangka berinisial CA yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) diduga menilap dana nasabah selama lima tahun, dari 2021 hingga 2025. Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian yang sangat besar dan modus yang dilakukan secara sistematis.
Ikuti berita terbaru lainnya di WA Channel EKOIN.

Korupsi di Bank BUMN Pringsewu Segera Disidang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka CA sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Pringsewu, locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

Dalam kasus korupsi ini, CA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,9 miliar, jumlah yang berasal dari dana nasabah bank.

Ricky menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sebanyak 613 barang bukti, mulai dari aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, ponsel, hingga sejumlah rekening di berbagai bank. Bukti-bukti ini diyakini berhubungan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tim jaksa penuntut umum saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan nantinya diharapkan dapat segera dimulai sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Modus Korupsi Pegawai Bank BUMN

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa tersangka CA alias CND merupakan pegawai bank yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan nasabah. Namun, justru kepercayaan itu disalahgunakan dengan menilap dana dalam jumlah besar. “Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” ungkap Armen dalam ekspos kasus, Senin (21/7/2025) malam.

CA yang seharusnya membina hubungan baik dengan nasabah, terutama dalam hal pengelolaan dana dan transaksi perbankan, justru melakukan tindak korupsi. Aksi itu dilakukan secara berulang sejak 2021 hingga akhirnya terungkap pada 2025. Nilai penilapan mencapai Rp 17,9 miliar, jumlah yang sangat signifikan dan merugikan nasabah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat hukum karena menyangkut kredibilitas bank milik negara. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Selain itu, upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan melalui penyitaan barang bukti.

Praktik korupsi di sektor perbankan menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, terutama jika melibatkan institusi besar seperti Bank BUMN. Modus yang dilakukan tersangka CA menunjukkan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan secara sistematis oleh oknum.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, publik menanti proses persidangan yang transparan dan adil. Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan, berjalan dengan tegas.

Kasus korupsi senilai Rp 17,9 miliar di Pringsewu menegaskan kembali bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius bagi dunia perbankan.

Keterlibatan pegawai Bank BUMN dalam kasus ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana nasabah.

Penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Penyitaan ratusan barang bukti menunjukkan komitmen aparat dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Masyarakat berharap persidangan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sektor perbankan di Indonesia. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bank BUMNKejati LampungkorupsipersidanganpringsewuTipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
88

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

28 Agustus 2025
32
Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

20 September 2025
15
US Open 2025, Janice Tjen Pecahkan Rekor Indonesia

US Open 2025, Janice Tjen Pecahkan Rekor Indonesia

26 Agustus 2025
34
Hari Lingkungan Hidup, BNI Tegaskan Aksi Nyata Lawan Polusi Plastik Global

Hari Lingkungan Hidup, BNI Tegaskan Aksi Nyata Lawan Polusi Plastik Global

7 Juni 2025
12
Wali Kota Bekasi Resmikan Dermaga Danau Duta Harapan

Wali Kota Bekasi Resmikan Dermaga Danau Duta Harapan

9 Agustus 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.