Pringsewu EKOIN.CO – Kasus korupsi senilai Rp 17,9 miliar yang melibatkan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Tersangka berinisial CA yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) diduga menilap dana nasabah selama lima tahun, dari 2021 hingga 2025. Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian yang sangat besar dan modus yang dilakukan secara sistematis.
Ikuti berita terbaru lainnya di WA Channel EKOIN.
Korupsi di Bank BUMN Pringsewu Segera Disidang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka CA sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Pringsewu, locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Dalam kasus korupsi ini, CA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,9 miliar, jumlah yang berasal dari dana nasabah bank.
Ricky menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sebanyak 613 barang bukti, mulai dari aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, ponsel, hingga sejumlah rekening di berbagai bank. Bukti-bukti ini diyakini berhubungan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Tim jaksa penuntut umum saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan nantinya diharapkan dapat segera dimulai sesuai aturan hukum yang berlaku.
Modus Korupsi Pegawai Bank BUMN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa tersangka CA alias CND merupakan pegawai bank yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan nasabah. Namun, justru kepercayaan itu disalahgunakan dengan menilap dana dalam jumlah besar. “Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” ungkap Armen dalam ekspos kasus, Senin (21/7/2025) malam.
CA yang seharusnya membina hubungan baik dengan nasabah, terutama dalam hal pengelolaan dana dan transaksi perbankan, justru melakukan tindak korupsi. Aksi itu dilakukan secara berulang sejak 2021 hingga akhirnya terungkap pada 2025. Nilai penilapan mencapai Rp 17,9 miliar, jumlah yang sangat signifikan dan merugikan nasabah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat hukum karena menyangkut kredibilitas bank milik negara. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Selain itu, upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan melalui penyitaan barang bukti.
Praktik korupsi di sektor perbankan menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, terutama jika melibatkan institusi besar seperti Bank BUMN. Modus yang dilakukan tersangka CA menunjukkan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan secara sistematis oleh oknum.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, publik menanti proses persidangan yang transparan dan adil. Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan, berjalan dengan tegas.
Kasus korupsi senilai Rp 17,9 miliar di Pringsewu menegaskan kembali bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius bagi dunia perbankan.
Keterlibatan pegawai Bank BUMN dalam kasus ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana nasabah.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penyitaan ratusan barang bukti menunjukkan komitmen aparat dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Masyarakat berharap persidangan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sektor perbankan di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










