Jakarta, EKOIN.CO – Komisi VI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan ini diperoleh setelah pembahasan intensif oleh Panitia Kerja (Panja) selama tiga hari, sejak 23 September 2025.
Selanjutnya, hasil rancangan yang telah disepakati ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, di Gedung DPR RI pada Jumat (26/9/2025).
Menurut Andre, perubahan dalam RUU ini cukup signifikan. “Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujarnya. Andre menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang disepakati adalah perubahan nomenklatur institusi pengawas. “Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN,” katanya.
Revisi ini juga memuat sejumlah poin penting lainnya. Adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Andre juga menekankan perubahan status pejabat BUMN. “Hal ini seiring dengan adanya polemik yang membuat aparat penegak hukum ragu untuk melakukan tindakan apabila para pejabat BUMN dikecualikan dari penyelenggara negara,” jelasnya. Kedepannya para pejabat BUMN akan kembali berstatus sebagai penyelenggara negara.
Andre memaparkan sebelas pokok pikiran yang telah disepakati. Poin-poin tersebut mencakup penambahan kewenangan BP BUMN, pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna, dan kesetaraan gender bagi karyawan yang menduduki jabatan strategis. Diatur juga mengenai perlakuan perpajakan untuk transaksi holding BUMN serta mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.





