Jakarta, EKOIN.CO – Isu mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan belakangan ramai beredar di media sosial. Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa Pertamina dan pemerintah menerapkan aturan baru yang melarang kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM. Informasi itu juga dikaitkan dengan pembatasan jangka waktu pengisian, yakni mobil hanya bisa mengisi setiap tujuh hari sekali, sementara sepeda motor setiap empat hari. Namun, hasil penelusuran memastikan kabar tersebut adalah hoaks.
Ikuti update berita terbaru di WA Channel EKOIN.
Hoaks BBM dan Penunggak Pajak Kendaraan
Narasi menyesatkan ini awalnya dibagikan melalui sejumlah akun di Facebook, Instagram, hingga platform X (Twitter). Dalam unggahan itu, dituliskan kalimat bernada keluhan seperti “Rakyat dipersulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM.” Unggahan semacam ini kemudian dengan cepat menyebar dan memicu keresahan publik.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran isu tersebut dengan menghubungi pihak Pertamina Patra Niaga. Hasil verifikasi membuktikan tidak ada aturan resmi yang melarang kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM, termasuk tidak ada pembatasan pengisian dalam hitungan hari.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa seluruh informasi itu tidak benar. “Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, penyaluran BBM, khususnya subsidi, tetap dijalankan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar distribusi lebih tepat sasaran dan transparan. Pernyataan ini menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kebijakan yang berkaitan dengan status pajak kendaraan saat melakukan pembelian BBM.
Pertamina Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Aturan
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar kebenaran. “Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” kata Fadjar.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan kembali bahwa Pertamina tidak pernah mengeluarkan aturan pembatasan hari pengisian BBM maupun larangan terhadap kendaraan mati pajak. Pertamina memastikan seluruh proses pembelian BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi di media sosial. Pertamina meminta publik selalu merujuk pada kanal resmi perusahaan atau pemerintah agar tidak terjebak dalam kabar bohong. “Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” tambah Fadjar.
Fenomena penyebaran hoaks ini menyoroti pentingnya literasi digital masyarakat, terutama dalam memilah informasi terkait isu publik. Apalagi BBM merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, sehingga kabar menyesatkan sangat berpotensi menimbulkan keresahan luas.
Berdasarkan hasil penelusuran, jelas bahwa isu larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan adalah murni kabar bohong. Tidak ada kebijakan pemerintah maupun Pertamina yang mengaitkan kewajiban pajak kendaraan dengan akses pengisian BBM.
Isu larangan penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM telah dikonfirmasi sebagai hoaks. Pertamina melalui sejumlah pejabat resminya menegaskan bahwa penyaluran BBM tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat disarankan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pengecekan kepada sumber resmi adalah langkah penting untuk menghindari misinformasi. Pemerintah dan Pertamina juga perlu terus meningkatkan sosialisasi terkait aturan energi agar publik tidak mudah termakan isu yang menyesatkan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





