EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/10/2025) karena ia tidak hadir.

Irvan oleh Irvan
29 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi tertutup gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengalami penundaan. Proses mediasi yang seharusnya berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan, Senin (6/10/2025). Hal ini terjadi karena Gibran selaku tergugat utama tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Penundaan ini disampaikan oleh Subhan Palal, pihak penggugat, usai mengikuti jalannya mediasi tahap pertama. Ia menegaskan bahwa kehadiran prinsipal sangat penting dalam proses mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

 

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi.

 

Tuntutan Kehadiran Prinsipal

Menurut Subhan, permintaan agar pihak utama hadir bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa prinsipal dalam perkara perdata wajib menghadiri proses mediasi secara langsung.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

 

“Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,” jelas Subhan. Dalam kesempatan tersebut, baik Gibran maupun KPU hanya mengutus kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti jalannya mediasi.

 

Sejak awal proses gugatan ini berjalan di pengadilan, Gibran memang belum pernah hadir secara langsung. Seluruh jalannya perkara selalu diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang telah diberikan surat kuasa khusus.

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam materi gugatan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden pada masa lalu. Menurutnya, terdapat sejumlah syarat administratif yang tidak terpenuhi saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

 

Untuk itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, ia juga mendesak agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.

 

Lebih lanjut, dalam petitum yang diajukan, Subhan meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan.

 

“ Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum dalam berkas gugatan.

 

Proses hukum ini menarik perhatian publik mengingat posisi Gibran saat ini adalah Wakil Presiden yang sedang menjabat. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat kedua.

 

Dengan adanya penundaan, sidang mediasi akan kembali digelar pada Senin (6/10/2025). Mediator memutuskan bahwa pertemuan berikutnya harus dihadiri langsung oleh Gibran dan pihak KPU sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatan Rp125 triliunKPUmediasi gugatan gibranPerma Nomor 1 Tahun 2016PN Jakarta Pusat
Post Sebelumnya

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Post Selanjutnya

Pemerintah Targetkan 9.500 ASN Pindah ke IKN Secara Bertahap Hingga 2029

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Post Selanjutnya
Pemerintah Targetkan 9.500 ASN Pindah ke IKN Secara Bertahap Hingga 2029

Pemerintah Targetkan 9.500 ASN Pindah ke IKN Secara Bertahap Hingga 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.