EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pemulung Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Pemulung Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Cicilan rumah subsidi dipertahankan sekitar Rp1 juta per bulan. Pemulung tetap berpeluang memiliki rumah dengan skema subsidi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori EKOBIS, PROPERTI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah memastikan cicilan rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada September 2025. Dengan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang dipertahankan sebesar 5% tetap, beban angsuran per bulan bisa dimulai dari sekitar Rp1 juta. Skema ini menjadi harapan baru bagi pemulung hingga pekerja informal lain untuk memiliki rumah layak.

[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), harga rumah subsidi maksimal berbeda sesuai wilayah. Di Jawa Tengah misalnya, batas tertinggi harga rumah subsidi ditetapkan Rp166 juta. Dengan tenor hingga 20 tahun, cicilan rumah tetap ramah di kantong.

Bahkan, pemerintah sebelumnya sempat mengkaji opsi cicilan Rp700 ribu per bulan pada Juni 2025. Namun, angka Rp1 juta dinilai realistis sekaligus menjaga keberlanjutan subsidi.

Cicilan Rumah Lebih Ringan dengan Subsidi

Pemerintah menyiapkan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk setiap penerima manfaat. Selain itu, ada insentif tambahan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Dengan kombinasi insentif tersebut, total biaya awal yang harus ditanggung calon debitur menjadi semakin ringan. Program ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi keluarga kecil dan pekerja sektor informal untuk masuk ke kepemilikan rumah.

Bagi pemulung dan kelompok pekerja tanpa penghasilan tetap, kesempatan tetap terbuka dengan syarat tertentu. Pemerintah menekankan pentingnya bukti usaha atau kegiatan ekonomi yang telah dijalani minimal satu tahun.

Syarat dan Dokumen Pengajuan Rumah Subsidi

Persyaratan penerima rumah subsidi antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya.

Batas penghasilan pun ditentukan, yakni maksimal Rp12 juta untuk yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah. Harga rumah yang bisa diajukan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Jika tidak memiliki slip gaji, pemulung dan pekerja informal bisa melampirkan surat pernyataan penghasilan. Surat tersebut wajib ditandatangani serta diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Dokumen administratif lainnya yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta nikah atau surat nikah bagi yang sudah menikah.

Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana resmi, salah satunya Bank BTN. Setelah data lengkap diajukan, pihak bank akan memverifikasi dan memvalidasi sebelum menyetujui pembiayaan rumah subsidi.

Skema ini tidak hanya membantu pekerja bergaji tetap, namun juga memberi peluang nyata bagi pemulung untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak dengan cicilan rumah yang ringan.

Dengan tetap menjaga suku bunga 5% dan berbagai insentif, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program cicilan rumah subsidi menjadi bagian penting dari strategi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di perkotaan yang kebutuhan hunian terus meningkat.

Upaya pemerintah ini juga diharapkan menekan angka backlog perumahan nasional yang masih tinggi. Dengan skema angsuran yang dapat dijangkau, semakin banyak keluarga dapat keluar dari kondisi hunian tidak layak.

Langkah ini sekaligus memperkuat inklusi perumahan di Indonesia, memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal, termasuk pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja informal lain.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bantuan uang mukacicilan rumahinsentif pajakKPR FLPPpemulungrumah subsidi
Post Sebelumnya

Burung Merak Duren Sawit Jadi Tontonan Warga

Post Selanjutnya

Jalan Rusak Brebes Diperbaiki Lewat Swadaya Penduduk Setempat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Jalan Rusak Brebes Diperbaiki Lewat Swadaya Penduduk Setempat

Jalan Rusak Brebes Diperbaiki Lewat Swadaya Penduduk Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.