Jakarta EKOIN.CO – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menerbitkan Surat Edaran Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Kedinasan pada 27 September 2025. Aturan baru ini menekankan disiplin pelaksanaan perjalanan dinas sesuai prinsip governance, menyusul sorotan publik terhadap keikutsertaan istri Direktur Utama Pupuk Indonesia, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, dalam agenda luar negeri perusahaan.
Ikuti update berita penting lainnya di WA Channel EKOIN
Dalam sebuah video yang beredar, Kuntari tampak hadir dalam kegiatan International Fertilizer Association (IFA) 2023 di Bangkok bersama anak, ajudan, dan sekretaris pribadinya. Keikutsertaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dinilai di luar ketentuan fasilitas perjalanan dinas perusahaan.
Sebelumnya, edaran perusahaan membolehkan pasangan direksi mendampingi dalam perjalanan dinas dengan fasilitas kelas bisnis. Namun, Kuntari yang juga tercatat sebagai staf di Direktorat Portofolio dan Pengembangan Usaha, terlihat terlibat dalam agenda nonformal di sela-sela kegiatan resmi.
Governance jadi pedoman utama
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menegaskan perusahaan kini memperkuat tata kelola kedinasan sesuai arahan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pemegang saham.
“Perusahaan berkomitmen memastikan implementasi kebijakan ini konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” ujar Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Danantara sebelumnya, pada April 2025, meminta seluruh aktivitas operasional Pupuk Indonesia dijalankan secara profesional, efektif, dan efisien. Hal ini kemudian menjadi dasar pembatasan baru dalam perjalanan dinas luar negeri, termasuk larangan membawa pasangan.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, dalam surat edarannya juga menekankan agar protokoler diminimalkan. Protokoler hanya diperkenankan dalam acara kenegaraan atau undangan resmi dengan tata cara khusus.
Aturan perjalanan dinas diperketat
Rahmad menegaskan perjalanan dinas harus berfokus pada pencapaian target perusahaan, sesuai rencana jangka panjang maupun tahunan. Ia menolak anggapan perjalanan dinas sebagai fasilitas tambahan, melainkan kewajiban tugas kedinasan.
Lebih lanjut, jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi sesuai tujuan, mempertimbangkan efektivitas dan risiko. “Jumlahnya sesuai dengan tujuan perjalanan dinas dengan mempertimbangkan efektivitas dan pengelolaan risiko,” kata Rahmad.
Perjalanan luar negeri seperti seminar, workshop, atau sosialisasi diwajibkan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, selektivitas, dan kepentingan strategis perusahaan. Evaluasi setiap perjalanan pun diwajibkan, termasuk rencana tindak lanjut sebagai bagian dari program aksi korporasi.
Selain itu, perusahaan melarang pelaksanaan kegiatan seremonial, olahraga, atau hobi pada jam kerja kecuali dalam kondisi mendesak. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan fokus karyawan pada tugas utama.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman baru agar tata kelola kedinasan Pupuk Indonesia selaras dengan prinsip governance yang transparan dan akuntabel. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










