Palembang,EKOIN.CO- Kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Supriyanto, kembali mencuat di ruang publik. Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang bukan hanya menyingkap dugaan kerugian negara senilai Rp 4 miliar, tetapi juga drama rumah tangga yang mengejutkan banyak pihak. Gabung WA Channel EKOIN untuk update cepat.
Sidang Korupsi dan Gugatan Cerai
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan dakwaan atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang periode 2020–2023. Angka kerugian mencapai Rp 4 miliar, membuat kasus ini menjadi sorotan besar masyarakat.
Fitrianti dan Dedi hadir di ruang sidang dengan posisi duduk terpisah. Suasana hening dan penuh ketegangan terlihat sejak awal. Publik yang hadir menunggu perkembangan perkara ini dengan penuh perhatian.
Kejutan muncul ketika Fitrianti menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa ia tengah menggugat cerai Dedi. Pengakuan itu sontak membuat suasana persidangan berubah, menggabungkan urusan hukum dengan dinamika personal yang tak kalah pelik.
Dugaan Perselingkuhan dan Laporan Polisi
Kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, menyampaikan bahwa alasan perceraian kliennya berakar dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Dedi berulang kali. Menurutnya, Fitrianti sudah lama menahan kekecewaan hingga akhirnya memilih jalur hukum.
Selain menggugat cerai, Fitrianti juga telah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Polda Sumatera Selatan. Langkah tersebut mempertegas bahwa masalah pribadi ini bukan sekadar isu rumah tangga, melainkan kasus yang turut melibatkan ranah hukum.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan. Penasihat hukum kedua terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Tahap ini akan menjadi penentu arah perjalanan kasus, apakah majelis hakim menerima eksepsi atau tetap melanjutkan proses sidang.
Publik menyoroti bahwa kasus korupsi ini menjadi kompleks karena bercampur dengan persoalan rumah tangga. Di media sosial, berbagai komentar bermunculan, menyoroti hubungan antara integritas pribadi dan tanggung jawab publik seorang pejabat.
Sejumlah pengamat menilai, perkara ini dapat menjadi pelajaran penting tentang transparansi, kejujuran, dan dampak perilaku pribadi terhadap kepercayaan masyarakat. Palembang kini menunggu kelanjutan persidangan, baik dari sisi hukum maupun kisah keluarga yang tengah retak.
Kasus Fitrianti Agustinda bukan hanya tentang dugaan korupsi Rp 4 miliar, tetapi juga drama perceraian dan perselingkuhan yang menambah dimensi baru dalam pemberitaan publik. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut dan menjadi sorotan masyarakat luas. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










