Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengembalian dana oleh Ilham Habibie tersebut dilakukan secara sukarela. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. “Benar, uang Rp1,3 miliar yang dikembalikan oleh saudara Ilham Habibie akan dijadikan barang bukti,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Pengembalian Dana Korupsi
Pengembalian uang dalam kasus korupsi kerap menjadi indikator adanya dugaan keterlibatan atau aliran dana yang tidak sah. Dalam perkara Bank BJB, KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan iklan tersebut.
Ilham Habibie sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait aliran dana itu. Namun, KPK belum menyebutkan status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka. Budi menambahkan, setiap pihak yang menerima keuntungan dari proyek bermasalah wajib mengembalikan dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB sebelumnya mencuat setelah adanya temuan pengeluaran anggaran iklan yang tidak sesuai ketentuan. Proyek pengadaan itu diduga sarat dengan praktik mark-up dan aliran dana kepada pihak tertentu.
KPK Perkuat Barang Bukti
Menurut penjelasan KPK, setiap pengembalian dana akan dimasukkan sebagai bukti tambahan dalam proses persidangan. Hal ini penting untuk memperkuat dakwaan dan menelusuri jaringan penerima manfaat.
“Dana yang dikembalikan tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan,” kata Budi menegaskan.
Pengembalian Rp1,3 miliar oleh Ilham Habibie ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai anak dari Presiden ke-3 RI. Namun, KPK menegaskan semua pihak diperlakukan sama di mata hukum.
KPK juga mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima dana dari kasus Bank BJB segera mengembalikan uang tersebut. Langkah ini, menurut KPK, akan mempercepat proses penyidikan dan memperjelas konstruksi kasus.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pejabat terkait. Fokus penyidikan diarahkan pada proses perencanaan hingga realisasi anggaran iklan Bank BJB.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik korupsi di sektor perbankan masih perlu diawasi ketat. Peran lembaga independen seperti KPK dinilai krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Pengembalian dana Rp1,3 miliar oleh Ilham Habibie memperkuat posisi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Langkah ini menunjukkan adanya aliran dana yang dianggap tidak sah dan kini dijadikan barang bukti oleh penyidik.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, terlepas dari pengembalian dana tersebut.
Masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus ini karena melibatkan figur publik dari keluarga mantan Presiden RI.
Keterbukaan dan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini menjadi kunci kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










