EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kades Kohod Didakwa Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat Tanah Senilai 33 miliar Rupiah

Kades Kohod Didakwa Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat Tanah Senilai 33 miliar Rupiah

Kades Kohod didakwa ubah laut 300 hektar jadi sertifikat tanah senilai Rp33 miliar, kasus korupsi lahan laut ini disidangkan di Tipikor Serang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
1 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Serang EKOIN.CO – Kepala Desa Kohod, Arsin, didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyulap lautan seluas 300 hektar menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga. Kasus dugaan korupsi lahan laut ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (30/9/2025). Gabung WA Channel EKOIN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi, memaparkan bahwa Arsin tidak bekerja sendirian. Ia diduga berkolaborasi dengan Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta seorang wartawan bernama Chandra Eka Agung Wahyudi. Mereka disebut menjual lahan laut tersebut kepada perusahaan swasta.

Menurut JPU, aksi itu dimulai sejak pertengahan 2022. Saat itu, Arsin menawarkan sebidang lahan pinggir laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kepada PT Cakra Karya Semesta. Lahan tersebut masih berupa lautan dengan patok bambu sehingga awalnya perusahaan menolak.

Modus Perubahan Laut Jadi Lahan

Jaksa mengungkap cara Arsin bersama rekan-rekannya mengubah status lautan seakan menjadi daratan. Mereka menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama warga, kemudian mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Nantinya SPPT PBB telah diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang maka Arsin menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (PM 1) untuk pengurusan Sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang,” kata Faiq dalam sidang.

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Untuk melengkapi persyaratan, Ujang diminta mencari warga yang bersedia menyerahkan KTP dan KK. Dari upaya itu terkumpul 203 identitas yang dipakai sebagai dasar penerbitan dokumen. Dari data tersebut, berhasil dibuat 260 SHM yang kemudian diturunkan menjadi 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Transaksi Puluhan Miliar Rupiah

Bermodal dokumen tersebut, PT Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan dengan harga Rp10.000 per meter. Total nilai transaksi mencapai Rp33 miliar. Perjanjian pembayaran dilakukan dua tahap, 50 persen di muka dan sisanya setelah lahan dapat digunakan.

Uang hasil transaksi dibagi dengan pola 40 persen untuk warga, sedangkan 60 persen lainnya diterima para terdakwa bersama seorang perantara bernama Hasbi Nurhamdi. Skema pembagian ini diungkap JPU dalam dakwaan.

Arsin bersama tiga terdakwa lainnya kini dijerat Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ancaman hukuman berat menanti.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan modus baru penyalahgunaan kewenangan di wilayah pesisir. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak penuntut.

Kasus ini juga memberi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola lahan pesisir agar tidak disalahgunakan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat regulasi dan sistem administrasi pertanahan sehingga praktik serupa tidak terulang.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kades kohodkorupsilahan lautsertifikat tanahTangerangtipikor serang
Post Sebelumnya

BRI Resmikan RTT Medan, Kuatkan Layanan Treasury

Post Selanjutnya

Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.