EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Aturan Tilang Poin Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Izin Sim Bisa Dicabut

Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang poin resmi berlaku. SIM bisa dicabut jika akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
1 Oktober 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Mulai 1 Oktober 2025, aturan tilang terbaru resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa langsung dicabut apabila akumulasi pelanggaran mencapai batas maksimal. Sistem tilang poin atau traffic activity report ini dirancang untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan lalu lintas.

Ikuti update berita terbaru di WA Channel EKOIN

Tilang poin langsung pengaruhi SIM

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dengan pengurangan poin tertentu. Jumlah poin berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.

Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, mereka akan mendapat pengurangan 1 poin. Pelanggaran sedang diganjar pengurangan 3 poin, sementara pelanggaran berat berkurang 5 poin. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengurangan langsung mencapai 12 poin.

Kasus tabrak lari juga masuk kategori terberat. Begitu pelanggar mencapai 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan.

Berita Menarik Pilihan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

Sanksi pencabutan SIM bertahap

Sanksi lebih berat berlaku bagi pemilik SIM yang melampaui batas 18 poin. Dalam kondisi ini, pencabutan SIM dilakukan secara permanen melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain sanksi pencabutan, pengendara yang terkena pengurangan poin diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM mereka. Aturan ini diberlakukan agar pelanggar memahami kembali tata tertib lalu lintas.

Pemberlakuan tilang poin dianggap sebagai langkah strategis kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan.

Sejumlah pihak berharap aturan ini bisa mendidik masyarakat agar lebih tertib. Dengan sistem ini, rekam jejak pengendara akan lebih transparan karena setiap pelanggaran tercatat dalam database kepolisian.

Rincian pengenaan tilang poin

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021, tilang poin terbagi dalam beberapa kategori. Pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu saat malam hari dikenai 1 poin. Pelanggaran sedang misalnya melanggar marka jalan dikenai 3 poin.

Untuk pelanggaran berat, contohnya melawan arus lalu lintas, dikenai 5 poin. Adapun pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa dikenai 12 poin sekaligus.

Sistem tilang poin ini memungkinkan penegakan hukum lebih terukur dan konsisten. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara, mengingat akumulasi pelanggaran bisa langsung berujung pada pencabutan SIM.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keselamatan di jalan raya dan mengurangi jumlah kecelakaan. Sistem tilang juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan lalu lintas.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: aturan lalu lintaskecelakaanpolisiSIMtilangtilang poin
Post Sebelumnya

Kades Kohod Didakwa Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat Tanah Senilai 33 miliar Rupiah

Post Selanjutnya

Indonesia Tegas Tolak Normalisasi dengan Israel

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Post Selanjutnya
Indonesia Tegas Tolak Normalisasi dengan Israel

Indonesia Tegas Tolak Normalisasi dengan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.