EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hotman Paris Beserta Orang Tua Kandung Nadiem Dampingi Sidang Praperadilan Nadiem

Hotman Paris Beserta Orang Tua Kandung Nadiem Dampingi Sidang Praperadilan Nadiem

Sidang praperadilan Nadiem Makarim resmi dimulai di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

Irvan oleh Irvan
3 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) pukul 13.08 WIB. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, sementara kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris bersama timnya hadir mendampingi. Sejumlah awak media tampak memenuhi ruang sidang utama untuk meliput jalannya persidangan.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung RI tidak sah. Permohonan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Nono anwar makarim ayah dari nadiem turut hadir dalam sidang praperadilan nadiem makarim

Sidang praperadilan Nadiem Makarim menghadirkan kuasa hukum utama Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk langsung oleh Nadiem. Meski tidak hadir, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Status Tersangka Nadiem Makarim

Menurut pihak keluarga, ketidakhadiran Nadiem disebabkan kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih, meskipun kini disebut mulai membaik.

 

Keberatan Kuasa Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan pada 4 September 2025, bertepatan dengan hari penahanannya. Mereka menilai langkah tersebut cacat hukum.

 

“Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.

 

Selain itu, penahanan Nadiem didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan di hari yang sama. Kuasa hukum menyebut proses itu tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Mereka menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak disertai hasil audit resmi dari BPKP mengenai kerugian negara. Padahal audit merupakan syarat utama dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

“Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit resmi,” lanjut kuasa hukum.

 

Petitum Permohonan

Selain keberatan terhadap penetapan tersangka, pihak Nadiem juga meminta hakim membatalkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Mereka menilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Mei 2025 tidak sah.

 

Kuasa hukum turut mempersoalkan identitas pekerjaan Nadiem yang tercantum dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta. Padahal, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

 

Dalam petitumnya, pihak Nadiem memohon agar hakim:

1. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

2. Membatalkan seluruh surat perintah penyidikan.

3. Menghentikan proses penyidikan dan penahanan.

4. Mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

5. Memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Nadiem.

 

 

Lebih jauh, pihak Nadiem juga menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan 2019-2022, yang dijadikan dasar tuduhan, tidak termasuk dalam RPJMN 2020-2024 dan tidak memiliki alokasi anggaran resmi.

 

“Program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 tidak tercantum dalam RPJMN, yang merupakan dokumen resmi pembangunan nasional,” ucap kuasa hukum.

 

Selain itu, mereka meminta agar bila perkara berlanjut ke pokok perkara, penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

 

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak Kejaksaan Agung. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung b belum menyampaikan tanggapan resmi dalam persidangan.

Tags: Hotman Pariskasus korupsiKejaksaan Agunglaptop ChromebookPN Jakarta Selatansidang praperadilan Nadiem Makarim
Post Sebelumnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Post Selanjutnya

Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Kolase foto dokumen resmi "Epstein Files" dan tangkapan layar video viral Gabriela Rico Jimenez pada 2009. Rilis terbaru 3 juta halaman berkas dari Departemen Kehakiman AS kembali memicu perdebatan publik mengenai kebenaran tudingan sang model terkait praktik menyimpang di lingkaran elite global. (Foto: Istimewa)

Dibalik ‘Epstein Files’ 2026: Teka-teki Hilangnya Gabriela Jimenez yang Pernah Bongkar Rahasia Elite

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pembukaan Epstein Files merupakan mandat undang-undang melalui Epstein Transparency Act, dengan tujuan membuka akses publik...

Post Selanjutnya
Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Jelang KOPLING 2025, Menteri Maman Sambut Antusias Kolaborasi Koplo dan UMKM*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.