Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Republik Indonesia melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mengambil peran sentral dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan stabilitas harga barang. Komitmen ini terlihat dari besarnya dana yang dialokasikan dan diserap untuk subsidi serta kompensasi. Hingga tanggal 31 Agustus 2025, Realisasi Subsidi Kompensasi telah mencapai angka Rp218 triliun, mencakup 43,7 persen dari total pagu yang ditetapkan.
Realisasi Subsidi Kompensasi menjadi Kata Kunci Fokus yang menandai keberpihakan fiskal. Data penting ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada Selasa (30/09). Laporan ini memberikan gambaran jelas mengenai peran APBN sebagai peredam gejolak harga.
Baca juga : Strategi Sumitronomics Jadi Basis Pembangunan Ekonomi Indonesia
“Dari sisi anggaran, pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sebesar Rp498,8 triliun dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari pagu tersebut,” ungkap Menkeu Purbaya. Angka tersebut menegaskan besarnya upaya fiskal yang dikerahkan Pemerintah.
Menkeu menjelaskan bahwa realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal dan internal. Faktor-faktor tersebut mencakup fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP) di pasar global, depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, serta adanya peningkatan volume konsumsi barang bersubsidi di dalam negeri.
Meskipun Pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak tahun 2022, ia menerangkan bahwa sebagian besar harga jual di masyarakat belum mencapai tingkat keekonomian yang seharusnya. Pemerintah karenanya tetap berkomitmen memberikan subsidi dan kompensasi.
Tujuan utama dari pemberian subsidi ini adalah untuk menanggung selisih yang terjadi antara harga keekonomian dan harga yang harus dibayar oleh masyarakat. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati harga BBM, LPG, listrik, dan pupuk yang jauh lebih murah.

Analisis Beban Fiskal pada Barang Bersubsidi
Menkeu Purbaya memberikan contoh konkret mengenai beban fiskal yang ditanggung APBN. Untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite, masyarakat hanya perlu membayar Rp10.000 per liter. Padahal, harga keekonomian yang sebenarnya mencapai Rp11.700 per liter.
Oleh karena itu, APBN harus menanggung selisih sebesar Rp1.700 per liter, atau setara dengan 15% dari harga keekonomian, melalui mekanisme kompensasi. Angka ini menunjukkan subsidi yang diberikan terasa signifikan bagi konsumen.
Subsidi yang jauh lebih besar terjadi pada bahan bakar jenis solar. Masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter, padahal harga keekonomiannya berada di angka Rp11.950 per liter.
Dalam kasus solar, APBN menanggung selisih hingga Rp5.150 per liter, atau sekitar 43% dari harga keekonomian. Besarnya subsidi ini mencerminkan keberpihakan pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada solar, seperti transportasi umum dan logistik.
Adapun pada komoditas vital LPG 3 kg, porsi subsidi dari APBN bahkan mencapai 70 persen dari harga keekonomian produk tersebut. Komoditas ini menjadi kebutuhan pokok rumah tangga miskin dan usaha mikro.
“Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” tandas Menkeu. Ia menegaskan bahwa evaluasi penting dilakukan untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Peningkatan Konsumsi dan Tantangan Pengendalian
Laporan yang disampaikan Menkeu juga mencakup data mengenai tren konsumsi berbagai barang bersubsidi hingga Agustus 2025. Data ini menunjukkan adanya peningkatan konsumsi yang perlu diwaspadai.
Konsumsi BBM secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sekitar 3,5 persen. Sementara itu, konsumsi LPG 3 kg juga tumbuh sebesar 3,6 persen. Peningkatan volume ini memberikan tekanan pada pagu anggaran subsidi.
Selain itu, jumlah pelanggan listrik bersubsidi mengalami pertumbuhan sebesar 3,8 persen. Namun, peningkatan yang paling besar terjadi pada sektor pertanian.
Konsumsi pupuk bersubsidi mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 12,1 persen. Peningkatan terbesar ini mengindikasikan bahwa subsidi pupuk menjadi sangat vital untuk menjaga produktivitas sektor pertanian nasional.
“Ini peningkatan terbesar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa subsidi menjadi instrumen penting untuk menjaga kestabilan harga serta daya beli masyarakat,” pungkas Menkeu.
Namun demikian, Menkeu juga menyoroti adanya tantangan. Peningkatan volume konsumsi ini memerlukan perhatian ekstra agar penyaluran subsidi dapat dilakukan dengan lebih terkendali dan dipastikan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang dituju.
Upaya yang berkesinambungan harus dilakukan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal ini penting agar tujuan utama subsidi, yaitu pemerataan kesejahteraan, dapat tercapai secara maksimal.
Realisasi Subsidi Kompensasi APBN 2025 sebesar Rp218 triliun hingga Agustus merupakan bukti konkret peran fiskal sebagai instrumen penjaga daya beli dan stabilitas harga. Angka yang besar ini, mencakup 43,7% dari total pagu, secara efektif menahan harga jual berbagai komoditas vital jauh di bawah harga keekonomiannya, khususnya untuk LPG 3 kg, solar, dan Pertalite. Meskipun demikian, peningkatan volume konsumsi yang signifikan, terutama pada pupuk, menunjukkan bahwa efektivitas penyaluran subsidi perlu terus dievaluasi. Keberpihakan fiskal ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar manfaatnya benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah perlu mempercepat implementasi kebijakan yang menjamin Realisasi Subsidi Kompensasi lebih tepat sasaran, misalnya melalui digitalisasi dan integrasi data penerima manfaat. Mekanisme pengawasan yang melibatkan Komisi XI DPR dan BPKP harus diperkuat untuk meminimalkan kebocoran dan penyalahgunaan. Meskipun ada tekanan pada anggaran akibat fluktuasi harga global, komitmen untuk menjaga harga jual tetap terjangkau harus dipertahankan, terutama untuk LPG 3 kg dan solar. Evaluasi mendalam terhadap dampak kenaikan volume konsumsi perlu dilakukan guna merumuskan strategi pengendalian yang lebih efektif, tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





