EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Oplus_131072

Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah Secara Hukum, Ini Dasarnya 

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan dari pihak termohon Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar makarim telah sah secara prosedural hukum acara pidana dan aturan KUHAP.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
9 Oktober 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang ialah penyerahan bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ahli hukum pidana dari pihak penyidik Kejagung mengatakan bahwa identitas seorang tersangka bukan urusan praperadilan, karena hal tersebut terkait administrasi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan dari pihak termohon Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar makarim telah sah secara prosedural hukum acara pidana dan aturan KUHAP.

Jaksa meminta Suparji menjelaskan apakah status pekerjaan atau identitas seorang tersangka merupakan objek praperadilan atau tidak. Suparji menyatakan hal itu bukan objek dan kewenangan dalam praperadilan.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

“Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan, Yang Mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan,” kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang praperadilan Nadiem, bahwa pengujian itu hanya aspek formalitas, administrasi dan tidak masuk materi perkara pokok.

Kendati demikian, Ahli hukum pidana Suparji mengatakan bahwa tidak diatur secar limitatif bukti permulaan yang cukup berupa 2 alat bukti yang sah itu jenis alat buktinya untuk penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Sepanjang ada 2 alat bukti dan mempunyai relevansi, maka penetapan tersangka itu sah,” ucap Suparji.

Lebih lanjut dikatakan Suparji,  penetapan tersangka terhadap Nadiem, yang diawali sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, dan itu sesuai prosedur hukum acara pidana.

Bahkan penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah tertulis nama tersangka telah diberikan kepada Nadiem.

“Penetapan tersangka Nadiem sesuai sprindik yang ada nama tersangka, sudah diberikan kepada tersangka sesuai aturan hukum KUHAP,” tuturnya.

Sementara kata Suparji, sprindik yang belum menyebutkan tersangka itu adalah bagian dari definisi proses penyidikan yang dilakukan penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka.

“Sehingga saat sprindik belum ada nama tersangka itu sudah tepat. Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hanya diberikan ke penuntut umum dan pihak KPK sesuai aturan,” ujar Suparji.

Selain itu, kata Suparji sebagai ahli pidana dari Kejagung, dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 menjelaskan bahwa tidak perlu menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan laptop chromebook.

“Karena cukup sudah ada pernyataan telah ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Suparji.

Ia melanjutkan bahwa LHP BPK RI atau BPKP terkait audit kerugian negara akan di uji di sidang materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seperti risalah ekspose dan surat tugas auditor sudah menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Kalau LHP itu diuji di sidang perkara pokok,” pungkasnya.

Diketahui, pihak penyidik Kejagung menyerahkan sejumlah dokumen ke hakim. Total ada 86 alat bukti terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.

“Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen,” kata penyidik Kejagung Roy Riyadi.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. ()

Tags: Ahli PidanaNadiem MakarimPenetapan TersangkaSah Secara HukumSidang PraperadilanSuparji
Post Sebelumnya

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat*

Post Selanjutnya

Momen Bahlil colek Rosan Saat Pidato Prabowo Tentang Negara Rugi 300 Triliun Rupiah

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Momen Bahlil colek Rosan Saat Pidato Prabowo Tentang Negara Rugi 300 Triliun Rupiah

Momen Bahlil colek Rosan Saat Pidato Prabowo Tentang Negara Rugi 300 Triliun Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.