EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat

Irvan oleh Irvan
9 Oktober 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina resmi dimulai pada Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Proses persidangan dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dengan menghadirkan empat orang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Keempatnya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan borgol di kedua tangan, menandai dimulainya proses hukum atas perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar ini.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Empat terdakwa tersebut adalah Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka satu per satu menjawab pertanyaan identitas dari majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dimulai.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan empat hakim anggota, yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman. Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut terlibat dalam serangkaian penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama lima tahun, mulai 2018 hingga 2023.

 

Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Triliunan

Berdasarkan dakwaan jaksa, penyimpangan dilakukan dari hulu hingga hilir dalam rantai pasok minyak mentah dan BBM. Praktik tersebut mencakup ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah dan BBM, serta penyewaan terminal BBM. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya praktik pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga dasar atau bottom price yang memperbesar kerugian negara.

 

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp285.185.919.576.620 atau sekitar Rp285,18 triliun. “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” ujar Safrianto dalam persidangan.

 

Jaksa menyatakan, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip tata kelola perusahaan, tetapi juga melanggar hukum secara serius. Dalam prosesnya, seluruh kegiatan ekspor-impor dan distribusi BBM serta minyak mentah tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengabaikan prosedur pengawasan internal.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jaksa menilai bahwa seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi melalui rangkaian perbuatan para terdakwa.

 

Majelis Hakim Tegaskan Proses Sidang Akan Transparan

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam persidangan menyampaikan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan dilaksanakan secara transparan. Hakim menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan semua bukti akan diperiksa secara terbuka di pengadilan.

 

“Sidang ini akan digelar secara terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil,” ujar Fajar di ruang sidang. Ia juga menegaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pembacaan dan pemeriksaan bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam ruang sidang, para terdakwa tampak mendengarkan dakwaan dengan tenang. Dua terdakwa mengenakan batik, sementara dua lainnya memakai kemeja biru dan putih. Sidang berjalan kondusif dengan kehadiran tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

Tags: korupsiminyak mentahPertaminaRiva SiahaansidangTipikor
Post Sebelumnya

Tinjau SMA Pradita Dirgantara, Menko AHY: Sekolah Unggulan Adalah Infrastruktur Masa Depan Indonesia*

Post Selanjutnya

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.