EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Enam tersangka, termasuk Marcella Santoso, diduga terlibat dalam suap senilai Rp60 miliar.

Irvan oleh Irvan
9 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara suap vonis lepas CPO ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025). Pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan dengan total enam tersangka.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa enam berkas perkara telah diserahkan. Enam tersangka dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan M. Syafe’i. Kasus tersebut bermula dari dugaan suap yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA: Suap Ekspor CPO, Marcella dan Ariyanto Resmi Ditahan

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama Tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya,” ujar Anang Supriatna di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

 

Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dalam perkara vonis lepas CPO. Kejaksaan Agung menilai perbuatan para tersangka memiliki dampak besar terhadap integritas peradilan.

 

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Suap Hakim

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan masing-masing memiliki peran dalam perkara tersebut. Marcella Santoso dijerat atas dugaan suap hakim, TPPU, dan perintangan penyidikan. Ariyanto didakwa terkait suap hakim dan TPPU, sementara Junaidi Saibih didakwa dalam perkara suap hakim serta perintangan penyidikan.

 

Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan M. Syafe’i turut didakwa dalam perkara perintangan penyidikan serta dugaan gratifikasi. Nama-nama ini merupakan bagian dari lingkaran pihak yang disebut berperan dalam mempengaruhi hasil persidangan perkara CPO hingga menghasilkan putusan lepas.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas. “Jadi setelah nanti untuk perkara ini sudah lengkap, akan ditentukan majelis hakim dan majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap berkas yang akan dilimpahkan hari ini,” ungkap Purwanto.

 

Proses ini diharapkan berjalan cepat agar sidang dapat segera digelar. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas lembaga peradilan.

 

Uang Suap Rp60 Miliar Diduga Mengalir ke Hakim

Kasus ini bermula dari vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng pada tingkat pertama. Kejaksaan Agung kemudian mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim dan pejabat pengadilan.

 

Dalam penyidikan, penyidik menyebut tiga hakim yang menangani perkara tersebut menerima suap. Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota Agam Syarif dan Alih Muhtarom. Selain itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan juga diduga terlibat.

 

Uang suap yang diberikan untuk mempengaruhi putusan mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengacara tiga korporasi, yaitu Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Sementara itu, pemberi dana lain adalah Muhammad Syafe’i selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Tags: CPOKejagungMarcella SantosoPengadilan Negeri Jakarta Pusatsuap hakimTPPU
Post Sebelumnya

Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

Post Selanjutnya

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.