EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Libatkan Manager Bank BUMN 

Oplus_131072

Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Libatkan Manager Bank BUMN 

Kedua tersangka merupakan ibu dan anak dari pihak swasta yang mengajukan kredit fiktif kepada bank BUMN.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
21 November 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit modal kerja (KMK) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp122 miliar.

Kedua tersangka merupakan ibu dan anak dari pihak swasta yang mengajukan kredit fiktif kepada bank BUMN.

Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).

Ketiga tersangka ditahan penyidik pidsus Kejari Jakpus selama 20 hari kedepan sejak Senin (17/11/2025) malam lalu.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan secara intensif sekitar dua pekan lalu dan kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakarta, yang dikutip Rabu (19/11).

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ia mengatakan kredit itu dicairkan lewat klaim proyek fiktif di tiga kementerian.

“Kedua tersangka telah mengajukan kredit modal kerja dengan mendasarkan kepada beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Namun, dalam pengajuan kredit tersebut, kontrak kerja yang dijadikan sebagai dasar pengajuan kredit tersebut adalah kontrak kerja fiktif,” kata Anton sapaan akrab Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius.

Menurutnya, pengajuan kredit modal kerja kepada FHS selaku Relation Manager bank. Namun FHS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit tersebut.

Sehingga, kata Antonius, pengajuan itu kemudian disetujui oleh manajer di Bank BUMN dilanjutkan dengan persetujuan pimpinannya. Kredit tersebut dicairkan dengan nominal Rp122 miliar dan manajer mendapat bagian Rp800 juta.

“Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar,” jelasnya.

Padahal, lanjut Anton, di beberapa  kementerian tersebut tidak ada proyek pekerjaan sebagaimana yang dia jadikan dasar pengajuan kredit ke Bank BUMN.

“Karena yang dia (2 orang tersangka) jadikan dasar SPK sebagaimana tercantum dalam SPK yang diajukan sebagai dasar permohonan kredit kepada bank pemerintah,” ucapnya.

Setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan dana miliaran cair, tersangka MLG mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. “Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada FHS,” sambung Kajari Jakpus Antonius.

“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5) pembayarannya dan negara mengalami kerugian,” tambahnya.

Tim penyidik Kejari Jakpus juga telah menyita dua unit mobil merk Fortuner dan mobil Mercy dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)

Tags: Jaksa Penyidik PidsusKasus Korupsi Kredit FiktifKejari JakpusManager Bank BUMNTiga Tersangka
Post Sebelumnya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Post Selanjutnya

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Perkara Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Suko Hartono

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun...

Post Selanjutnya
Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Irwasum, Komjen Syahardiantono Gantikan Posisi Kabareskrim 

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.