Jakarta, ekoin.co – Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit modal kerja (KMK) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp122 miliar.
Kedua tersangka merupakan ibu dan anak dari pihak swasta yang mengajukan kredit fiktif kepada bank BUMN.
Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager salah satu bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara (LPN).
Ketiga tersangka ditahan penyidik pidsus Kejari Jakpus selama 20 hari kedepan sejak Senin (17/11/2025) malam lalu.
“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan secara intensif sekitar dua pekan lalu dan kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakarta, yang dikutip Rabu (19/11).
Ia mengatakan kredit itu dicairkan lewat klaim proyek fiktif di tiga kementerian.
“Kedua tersangka telah mengajukan kredit modal kerja dengan mendasarkan kepada beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Namun, dalam pengajuan kredit tersebut, kontrak kerja yang dijadikan sebagai dasar pengajuan kredit tersebut adalah kontrak kerja fiktif,” kata Anton sapaan akrab Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius.
Menurutnya, pengajuan kredit modal kerja kepada FHS selaku Relation Manager bank. Namun FHS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit tersebut.
Sehingga, kata Antonius, pengajuan itu kemudian disetujui oleh manajer di Bank BUMN dilanjutkan dengan persetujuan pimpinannya. Kredit tersebut dicairkan dengan nominal Rp122 miliar dan manajer mendapat bagian Rp800 juta.
“Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar,” jelasnya.
Padahal, lanjut Anton, di beberapa kementerian tersebut tidak ada proyek pekerjaan sebagaimana yang dia jadikan dasar pengajuan kredit ke Bank BUMN.
“Karena yang dia (2 orang tersangka) jadikan dasar SPK sebagaimana tercantum dalam SPK yang diajukan sebagai dasar permohonan kredit kepada bank pemerintah,” ucapnya.
Setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan dana miliaran cair, tersangka MLG mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. “Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada FHS,” sambung Kajari Jakpus Antonius.
“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5) pembayarannya dan negara mengalami kerugian,” tambahnya.
Tim penyidik Kejari Jakpus juga telah menyita dua unit mobil merk Fortuner dan mobil Mercy dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara MLG dan LPN ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)





