EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Salah satunya tentang klausul ‘keadaan mendesak’ pada sejumlah pasal, seperti pasal 113, 120, dan 140 tentang Kepolisian. Sejumlah aktivis menganggap klausul itu rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
dalam POLITIK
0
A A
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.

Salah satunya tentang klausul ‘keadaan mendesak’ pada sejumlah pasal, seperti pasal 113, 120, dan 140 tentang Kepolisian. Sejumlah aktivis menganggap klausul itu rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Ini (keadaan mendesak) sebetulnya sama persis dengan pengaturan di KUHAP lama. So, mengapa sekarang ada tuntutannya tolak pengesahan KUHAP baru? (itu) berarti KUHAP lama nanti yang berlaku, ya sama aja. Kecuali yang terkait tenggat waktu penyitaan lima hari kerja itu memang masukan banyak ke kita (DPR),” kata politikus Gerindra yang akrab disapa Habib saat berbincang dengan Eddy Wijaya yang tayang dalam podcast EdShareOn pada Rabu, 3 Desember 2025, yang dikutip Kamis (5/12).

Menurut Habib, dalam proses penyidikan, keadaan mendesak merupakan hal yang biasa terjadi, sehingga diperlukan aturan yang dapat membenarkan para penyidik melakukan tindakan tersebut.

“(Keadaan mendesak) di antaranya kesulitan mengakses ketua pengadilan negeri karena adanya macam-macam (kendalanya). Itu kita bisa toleransi, selain penyitaan, 2 hari setelah itu harus ada pemblokiran dan lain sebagainya. Kalau penyitaan itu 5 hari karena lebih susah,” ucapnya.

Berita Menarik Pilihan

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

DPR RI telah mengesahkan KUHAP baru pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama), pada 18 November 2025.

KUHAP baru tersebut banyak menuai kontroversi salah satunya karena klausul ‘keadaan mendesak’ mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Semua itu bisa dilakukan tanpa adanya izin dari ketua pengadilan dengan dalih tersebut. Kendati demikian ketua pengadilan harus dimintai persetujuan paling lambat lima hari kerja.

Habib mengatakan, keadaan mendesak dalam KUHAP baru tidak dapat dilakukan sembarangan. Oleh karenanya, bisa diuji melalui proses pra peradilan.

“Pra peradilan lah nanti yang akan menilai. Kalau nggak memenuhi keadaan mendesak ya, dibatalkan. Jadi warga negara tetap punya hak untuk mempersoalkan ini,” kata dia.

Dalam KUHAP baru pasal 27, Habib menjelaskan, penyelidik maupun penyidik juga dapat dikenai sanksi bila melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya atau melampaui kewenangannya. Salah satunya dalam menafsirkan ‘keadaan mendesak’ dalam proses penyitaan.

“Bisa diproses secara administrasi, etik, bahkan pidana. Pengaturan ini nggak ada kan, di KUHAP lama? kalau diragukan, itu ada (aturannya). Protokol yang sangat baru ini yang menurut saya sangat revolusioner,” kata alumni Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret tersebut.

Jebolan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu berharap masyarakat lebih mendalami aturan-aturan yang berlaku dan tidak menyebarkan isu-isu negatif yang tidak sesuai bukti.

“Ini (KUHAP baru) kan, jelas, ada di website. Makanya, ya, dibaca dong, diikuti dong live streamingnya (pembahasan RUU KUHAP). Ini multitafsir di mana? Dan ini sama persis dengan KUHAP lama, loh,” ucapnya.

KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kekhawatiran masyarakat soal kepolisian akan menjadi lembaga superpower dalam KUHAP baru.

Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam KUHAP baru telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“(Pengkritik KUHAP baru) bilang ini menguatkan polisi, superpower polisi dengan undang-undang KUHAP. (Tapi) soal penyidik ini ya, acuannya kita penegakan hukum itu di konstitusi kita, pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Kalau di situ, penegak hukum satu-satunya adalah polisi,” kata Habib kepada Eddy Wijaya.

Politikus kelahiran Metro, Lampung, 17 September 1974 itu menegaskan KUHAP baru masih menjadikan polisi sebagai penyidik utama, namun mengakomodasi diangkatnya penyidik dari institusi lain.

“KUHAP lama lebih parah lagi pengaturannya, tidak ada penyidik tertentu tapi kok, nggak dianggap urgen? Kemana aja 44 tahun? (berlakunya KUHAP lama),” katanya. (*)

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

oleh Yudi Permana
24 November 2025
0
73

Jakarta, ekoin.co — Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, semakin menguat dalam...

Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Irwasum, Komjen Syahardiantono Gantikan Posisi Kabareskrim 

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

oleh Yudi Permana
21 November 2025
0
31

Jakarta, ekoin.co - Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi...

Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

oleh Yudi Permana
15 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co - Di republik ini, kekuasaan jarang benar-benar pergi. Ia hanya berganti wajah, mengganti jas, dan berpindah kursi. Setelah...

Rekomendasi Untuk Anda

Lari Kebaya Siti Rohaniah di Merdeka Run

Lari Kebaya Siti Rohaniah di Merdeka Run

31 Agustus 2025
8
UGM dan Massachusetts Institute of Technology Kolaborasi Riset Teknologi Mendalam

UGM dan Massachusetts Institute of Technology Kolaborasi Riset Teknologi Mendalam

30 Mei 2025
15
Perkuat Komunikasi Publik, UGM Hadirkan Dua Narasumber Nasional

Perkuat Komunikasi Publik, UGM Hadirkan Dua Narasumber Nasional

22 Juli 2025
22
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Mundur atau Presiden Segera Mencopotnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Mundur atau Presiden Segera Mencopotnya

29 Agustus 2025
17
MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

19 Maret 2025
40

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version