Jakarta,Ekoin.co — Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di tanah air. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan ini secara konstitusional mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar untuk wartawan, melainkan martabat profesi dalam negara demokrasi.
“Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa kerja jurnalistik adalah mandat konstitusional. Wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang melalui pasal pidana umum saat menjalankan fungsinya,” ujar Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Iwakum menyoroti fenomena “jalan pintas” di mana sengketa pemberitaan kerap langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus.
Dengan putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme internal sebagaimana diatur UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Namun, Kamil menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum (above the law). Perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi karya jurnalistik yang diproduksi dengan itikad baik, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Yang dilindungi adalah kerjanya, bukan oknumnya. Jika wartawan menyalahgunakan profesi atau tidak profesional, tetap harus bertanggung jawab, namun mekanismenya harus proporsional sesuai hukum pers, bukan asal tangkap,” tegasnya lagi.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial. Setiap keberatan publik terhadap pemberitaan kini memiliki “rambu” yang jelas.
“Aparat penegak hukum tidak bisa langsung memproses pidana atau perdata terhadap produk pers. Harus ada evaluasi dari Dewan Pers terlebih dahulu sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Jika mekanisme koreksi di UU Pers tidak mencapai titik temu, barulah langkah hukum lain bisa dipertimbangkan,” jelas Viktor.
Putusan ini diharapkan menjadi pedoman baru bagi kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak lagi keliru dalam membedakan antara sengketa pers dan tindak pidana umum.
Langkah MK ini dinilai sebagai investasi besar bagi kualitas demokrasi, karena pers yang aman adalah jaminan bagi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.(*)





