Jakarta, Ekoin.co – Duka mendalam akibat tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 lalu kini berlanjut ke meja hijau.
Sejumlah korban yang merasa hak konstitusionalnya diabaikan oleh negara resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Rabu (21/1/2026), kisah memilukan terungkap dari salah satu pemohon, Elydya Kristina Simanullang.
Mahasiswi asal Humbang Hasundutan ini kehilangan hampir seluruh keluarga intinya ayah, ibu, dan adik kandungnya dalam bencana yang merenggut total 1.200 nyawa di daratan Sumatera tersebut.
Elydya bersama enam pemohon lainnya menggugat Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Mereka meradang karena pemerintah enggan menetapkan tragedi ini sebagai “Bencana Nasional” dan justru menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam hukum: “Prioritas Nasional”.
Menggugat Subjektivitas Pemerintah Para pemohon melalui Christian Adrianus Sihite menegaskan bahwa penggunaan label “prioritas” alih-alih “bencana nasional” adalah bentuk pengaburan tanggung jawab negara.
Mereka menilai, status bencana selama ini terlalu subjektif dan sepenuhnya bergantung pada selera eksekutif tanpa indikator yang mengikat secara hukum.
Dalam tuntutannya, para korban meminta MK untuk:
- Memperjelas Indikator: Penetapan status bencana harus didasarkan pada data konkret seperti jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan luas wilayah terdampak secara transparan.
- Ubah Regulasi: Mendesak agar aturan teknis penetapan status bencana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres), guna menghindari ruang subjektivitas politik yang tinggi.
Hingga saat ini, tercatat 143 orang masih dinyatakan hilang dan ratusan ribu warga masih mendekam di pengungsian tanpa kepastian pemulihan yang komprehensif dari negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan berkas permohonan dengan nomor perkara 261/PUU-XXIII/2025 ini telah sah dan lengkap.
Nasib jutaan warga Sumatera kini bergantung pada hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah negara benar-benar hadir atau tetap bersembunyi di balik istilah administratif.





