Jakarta, Ekoin.co – Polisi menangkap tiga tersangka narkoba dengan bukti sabu seberat 1,2 kg dan ekstasi 1.451 butir. Ketiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan Bekasi.
“Tersangka ada 3 orang diamankan di 2 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Kota Bekasi,” ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Menurut Abdul, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di sejumlah lokasi.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap TW (30) dan RN (17) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan pasangan suami istri, TW berperan sebagai bandar dan istrinya, RN membantu aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Dari keduanya, polisi mengamankan bukti berupa 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil, dan 4 plastik klip ekstasi sebanyak 1.017 butir,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi pada keduanya, terdapat 1 orang anak buah TW yang juga berperan menyimpan narkotika, yakni DH (34).
Kemudian polisi menuju kawasan Cibubur, Kota Bekasi, menangkap DH di kontrakannya. Dari DH diamankan bukti berupa ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1, 2 kilo, 1 unit telepon seluler, 2 unit timbangan digital, dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Pengungkapan penyelidikan, mereka ternyata residivis kasus peredaran narkotika. Saat ini, ketiganya diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)





