EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Barang Bukti Senpi Ilegal: Inilah deretan 20 pucuk senjata api rakitan dan airsoft gun yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari tangan komplotan perakit asal Cipacing. Para pelaku memanfaatkan tutorial di YouTube untuk menciptakan senjata berbahaya dan menjualnya secara bebas di marketplace. (Foto: Ekoin.co, AMSI).

Barang Bukti Senpi Ilegal: Inilah deretan 20 pucuk senjata api rakitan dan airsoft gun yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari tangan komplotan perakit asal Cipacing. Para pelaku memanfaatkan tutorial di YouTube untuk menciptakan senjata berbahaya dan menjualnya secara bebas di marketplace. (Foto: Ekoin.co, AMSI).

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal jaringan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Ironisnya, para pelaku mengaku mendapatkan keahlian merakit senjata mematikan tersebut hanya dengan belajar secara autodidak melalui platform YouTube.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah menekuni aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terendus pihak kepolisian.

“Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube. Platform media sosial tersebut mereka pelajari secara konsisten sejak tahun 2018,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Setelah berhasil memodifikasi atau merakit senjata, para pelaku tidak langsung menjualnya. Mereka melakukan uji coba fungsi terlebih dahulu untuk memastikan senjata tersebut dapat diletuskan.

Berita Menarik Pilihan

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

Meninggal Saat Berstatus Buron, Kasus Hukum Ketua PP Tangsel Reza AO Resmi Dihentikan

Setelah dinyatakan “layak”, barulah senjata-senjata tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Petugas juga menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 senpi rakitan dan 9 pucuk airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber.

Mengenai motif, para pelaku diketahui mengincar keuntungan ekonomi. “Harga jualnya bervariasi. Dari setiap pucuk senjata yang terjual, mereka meraup keuntungan bersih antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta,” tambah Iman.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang telah disesuaikan ke dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para perakit senpi ilegal ini adalah 15 tahun penjara.(*)

Tags: Iman ImanuddinPerakit Senpi CipacingPerdagangan Senjata OnlinePolda Metro Jayasenjata api ilegalUU Darurat
Post Sebelumnya

Kejagung Kembali Lelang Super Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun, Simak Syarat Khususnya

Post Selanjutnya

Penyegaran Organisasi, Kapolda Metro Jaya Mutasi 20 Kapolsek: Berikut Daftar Lengkapnya

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberi apresiasi terhadap penerapan sistem keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).Rabu (21/1/2026).

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

“Salah satu keunggulannya adalah adanya uji tambahan pada makanan yang sudah siap dibagikan. Praktik seperti ini jarang ditemui dalam layanan...

Penetapan Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan buronan

Meninggal Saat Berstatus Buron, Kasus Hukum Ketua PP Tangsel Reza AO Resmi Dihentikan

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

"Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di...

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

oleh Iwan Purnama
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polisi sudah mencatat 277 laporan korban penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang terus...

Polisi Tangkap 2 Pengedar 500 Butir Ekstasi di Apartemen Mediterania Jakbar

Polisi Tangkap 2 Pengedar 500 Butir Ekstasi di Apartemen Mediterania Jakbar

oleh Iwan Purnama
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat....

Post Selanjutnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melakukan rotasi terhadap 20 Kapolsek di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Penyegaran Organisasi, Kapolda Metro Jaya Mutasi 20 Kapolsek: Berikut Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.