Jakarta, Ekoin.co – Pengedar narkoba sabu dan ganja memiliki modus baru, mereka mengirim paket kiriman online dengan resi palsu untuk mengelabui petugas agar tidak mencurigakan.
Petugas menangkap 2 tersangka di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisial VA (34) ditangkap di rumahnya Jalan Mitra Bhineka, Tangerang. Sedangkan tersangka TM (29) juga ditangkap di rumahnya Jalan Gang Mangga, Meteorologi, Tangerang.
“Dari 2 lokasi tersebut, polisi menyita tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat 2,3 kilogram,” ujar Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto dalam keterangannya, Senin (27/1/2028).
Lanjut Budi, dari hasil penyelidikan tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
“Pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka dilakukan, pada Jumat 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB,” ungkap AKP Budi.
Modus Baru Tersangka
Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.
“Mereka mengemas paket ini dengan resi paket palsu, untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai” tuturnya.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Amsi)





