Jakarta, Ekoin.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip equal treatment dalam rangka menciptakan keadilan berusaha bagi seluruh pelaku industri pelayaran nasional. Kebijakan strategis ini beliau sampaikan secara langsung dalam agenda Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Pertemuan tersebut merupakan forum ketiga yang khusus membahas penyelesaian berbagai kendala regulasi maupun operasional yang kerap menghambat laju industri di tanah air.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah secara aktif mendengarkan segala aduan dari para pelaku usaha yang menghadapi hambatan di lapangan. Hingga periode 26 Januari 2026, tercatat sudah ada sebanyak 63 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Satgas P2SP dari berbagai sektor industri. Sebagian besar dari laporan tersebut kini sedang berada dalam proses penyelesaian secara intensif, sementara sisa pengaduan lainnya masih memasuki tahap monitoring serta perbaikan data pendukung.
Fokus utama pembahasan dalam sidang kali ini tertuju pada laporan yang berasal dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengenai ketidakadilan perlakuan pajak. Asosiasi tersebut mengungkapkan adanya modus operandi dari sejumlah perusahaan pelayaran asing yang sengaja memanfaatkan celah regulasi yang ada untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka. Kondisi ini tentu saja memberikan tekanan besar bagi pengusaha pelayaran dalam negeri yang selama ini taat mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini karena menyangkut kedaulatan ekonomi dan daya saing transportasi laut nasional. Beliau memandang bahwa tanpa adanya kesetaraan perlakuan, industri pelayaran domestik akan sulit berkembang di tengah kepungan pemain global yang mencari keuntungan tanpa kontribusi pajak yang adil. Oleh sebab itu, integrasi data antara instansi pemerintah menjadi kunci utama dalam menutup ruang gerak para pelaku penghindaran pajak tersebut secara sistematis.

Integrasi Pajak dan Izin Berlayar Kapal Asing
Sebagai langkah nyata untuk mewujudkan keadilan tersebut, Menteri Keuangan memberikan instruksi tegas guna memperkuat koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Beliau meminta agar bukti kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak menjadi syarat mutlak dan terintegrasi dalam proses penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal asing. Melalui sistem ini, setiap armada laut yang beroperasi di perairan nusantara harus menunjukkan transparansi finansial mereka sebelum melakukan kegiatan komersial lebih lanjut.
“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam suasana sidang yang berlangsung secara dinamis. Pernyataan tegas ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik usaha yang tidak sehat dan merugikan penerimaan negara dari sektor maritim.
Selain membenahi masalah perpajakan, agenda sidang juga membedah solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) yang sering dialami oleh para importir. Perselisihan teknis mengenai penentuan kode barang ini seringkali berujung pada tertahannya komoditas penting di pelabuhan dalam waktu yang sangat lama. Menkeu menggarisbawahi bahwa perbedaan tafsir antara petugas dan pengusaha tidak boleh menjadi penghalang bagi keberlangsungan proses produksi industri manufaktur nasional.
Tertahannya barang baku atau mesin produksi di pelabuhan akibat sengketa administratif memiliki dampak domino yang buruk terhadap efisiensi rantai pasok dalam negeri. Oleh karena itu, Satgas P2SP segera mengambil peran sebagai jembatan untuk melakukan klarifikasi lintas kementerian yang melibatkan berbagai pakar teknis terkait. Langkah cepat ini bertujuan agar setiap hambatan yang bersifat birokratis dapat segera terurai sehingga aktivitas ekonomi di pelabuhan kembali berjalan dengan normal dan lancar.
Peran Surveyor Independen dan Percepatan Impor
Dalam upaya menghadapi sengketa klasifikasi barang impor tersebut, pemerintah juga akan melibatkan hasil verifikasi dari pihak surveyor independen yang memiliki kompetensi mumpuni. Keterlibatan pihak ketiga yang netral ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif guna memutus perdebatan mengenai penentuan kode HS yang selama ini sering menggantung. Keputusan strategis yang diambil dalam sidang ini mengedepankan asas profesionalitas demi menjaga integritas sistem pengawasan barang masuk ke wilayah pabean.
Langkah percepatan proses importasi juga akan diperkuat melalui penerbitan surat resmi dari Satgas P2SP kepada instansi terkait di lapangan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan sekaligus perintah agar barang-barang yang sempat tertahan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukan klarifikasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional yang selama ini masih dianggap cukup tinggi dibandingkan negara tetangga.
Menteri Keuangan menutup rangkaian sidang tersebut dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang sudah disepakati akan terus mendapatkan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya. Beliau berkomitmen untuk terus menyempurnakan berbagai prosedur administrasi perpajakan maupun kepabeanan agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Sinergi antarlembaga yang semakin solid menjadi modal utama bagi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Terciptanya ekosistem usaha yang sehat tentu akan menarik minat lebih banyak investor asing untuk menanamkan modal mereka di sektor-sektor strategis tanah air. Penegasan mengenai kesetaraan perlakuan ini tidak bertujuan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pemain bisnis menaati aturan main yang sama. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah potensi pajak yang ada dapat dikelola dengan baik untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang kesejahteraan rakyat banyak.
Upaya debottlenecking atau penguraian hambatan ini akan terus dilakukan secara berkala melalui pemantauan data pengaduan yang masuk ke sistem Satgas. Setiap laporan yang diterima akan mendapatkan analisis mendalam untuk melihat apakah kendala yang terjadi bersifat kasuistik atau merupakan masalah sistemik yang memerlukan perubahan regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang lahir dari meja sidang merupakan solusi yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor industri maupun perdagangan.
Optimalisasi kinerja pelabuhan sebagai gerbang utama perdagangan internasional menjadi salah satu prioritas dalam program strategis pemerintah saat ini. Kelancaran arus barang akan memberikan dampak positif bagi stabilitas harga kebutuhan pokok serta daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Oleh sebab itu, kolaborasi antara kementerian teknis dengan kementerian keuangan harus terus ditingkatkan guna menghilangkan ego sektoral yang selama ini sering menjadi akar permasalahan.
Melalui penerapan aturan yang tegas dan adil, industri pelayaran nasional diharapkan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bersaing secara sehat di level mancanegara. Keberanian Menteri Keuangan dalam menyuarakan kesetaraan ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang selama ini berjuang menghadapi ketidakpastian di pelabuhan. Ke depan, pemerintah akan terus mengawal agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan semangat awal penciptaan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh asosiasi usaha untuk melaporkan setiap kendala secara jujur dan transparan melalui kanal yang tersedia. Pelaku usaha sebaiknya proaktif dalam memperbarui data kepatuhan pajak mereka agar tidak menemui kendala administratif saat menjalankan operasional bisnis harian. Pemerintah juga sangat menyarankan agar setiap importir melakukan konsultasi lebih awal mengenai klasifikasi barang guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Koordinasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah akan mempercepat terwujudnya efisiensi logistik yang kita idamkan bersama. Kesadaran kolektif untuk menaati regulasi yang ada merupakan modal sosial penting dalam membangun ekonomi bangsa yang tangguh dan bermartabat.
Penerapan prinsip kesetaraan perlakuan atau perlakuan yang sama merupakan langkah revolusioner dalam membenahi carut-marut sektor pelayaran dan logistik di Indonesia. Langkah ini memastikan bahwa kedaulatan ekonomi tetap terjaga tanpa menutup diri dari arus perdagangan global yang dinamis. Melalui pengawasan yang terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir secara signifikan demi mendanai berbagai program pembangunan nasional. Keberhasilan Satgas P2SP dalam mengurai puluhan laporan hambatan menjadi bukti bahwa birokrasi Indonesia kini bergerak lebih lincah dan solutif. Kita semua berharap agar kebijakan ini konsisten berjalan sehingga memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan industri maritim di tanah air.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





