Ekoin.co – Kementerian Hukum resmi memulai langkah besar untuk mengakhiri fragmentasi sistem digital di lingkungan birokrasinya.
Melalui rapat rencana pembentukan Badan Teknologi Informasi, pemerintah menargetkan integrasi total seluruh layanan hukum, termasuk perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), ke dalam satu arsitektur terpusat.
Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Selasa (27/1).
Fokus utamanya adalah menciptakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan memiliki kepastian hukum di level nasional maupun internasional.
Super Apps: Pintu Tunggal Layanan Hukum
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menegaskan bahwa teknologi informasi bukan lagi sekadar pendukung, melainkan alat utama pencapaian tujuan organisasi.
Kedepan, masyarakat tidak perlu lagi mengakses banyak platform untuk mengurus hak kekayaan intelektual atau layanan hukum lainnya.
“Pelayanan kepada masyarakat akan semakin terintegrasi melalui super apps sebagai pintu tunggal layanan hukum digital. Kita harus memastikan organisasi siap mendukung pola layanan digital yang berkelanjutan,” ujar Nico Afinta.
Tantangan Standar Internasional dan WIPO
Menanggapi rencana besar tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan satu arsitektur TI. Namun, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, memberikan catatan penting mengenai spesifikasi teknis layanan KI.
Mengingat layanan KI sering kali terhubung dengan sistem global seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), integrasi sistem harus tetap menjaga aspek interoperabilitas.
“Kami mendukung kebijakan satu standar TI. Namun, layanan KI yang terhubung dengan sistem internasional harus memiliki dukungan teknis khusus agar tetap responsif. Metadata dan keamanan data nasional harus diakui dalam ekosistem global,” tegas Thamrin.
Menghapus Fragmentasi Sistem
Selama ini, sistem yang terfragmentasi atau terpisah-pisah di berbagai direktorat berpotensi menghambat kualitas layanan.
Dengan adanya Badan Teknologi Informasi yang terpusat, Kementerian Hukum berharap dapat memperkuat tata kelola data dan meningkatkan keamanan siber.
Transformasi ini diharapkan menjadikan data kekayaan intelektual nasional sebagai aset strategis bangsa yang terlindungi secara optimal di era digital.
Dengan sistem yang modern dan berdaya saing, Indonesia optimistis mampu menarik lebih banyak inovator untuk mematenkan karyanya dengan proses yang jauh lebih ringkas. (*)





