Ekoin.co – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau menahan laju pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Harga jual emas belum mengalami perubahan, namun kabar positif justru datang dari sisi harga buyback yang mencatat kenaikan tajam.
Mengacu pada data resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tetap berada di level Rp2.916.000 per gram, sama seperti posisi perdagangan sebelumnya.
Stabilnya harga beli menandakan pasar emas tengah memasuki fase konsolidasi setelah reli kuat sejak awal tahun.
Di sisi lain, harga buyback atau nilai yang diterima investor saat menjual kembali emas ke Antam justru mengalami lonjakan signifikan.
Harga buyback tercatat naik Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.749.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.
Kenaikan ini membuka peluang bagi pemegang emas untuk melakukan realisasi keuntungan, terutama bagi investor yang masuk di harga lebih rendah.
Selisih harga yang melebar antara beli dan jual juga mencerminkan tingginya permintaan likuiditas emas di tengah ketidakpastian pasar global.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi, ketentuan perpajakan tetap perlu dicermati.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut langsung saat pembelian.
Tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,25 persen, sementara non-NPWP dikenai tarif dua kali lipat, yakni 0,5 persen. Pajak tersebut otomatis tercantum dalam total nilai transaksi.
Sebagai gambaran, pembelian emas senilai Rp1 juta oleh pemegang NPWP akan dikenakan tambahan pajak Rp2.500.
Dengan dinamika harga yang masih tinggi, investor disarankan tetap mencermati timing transaksi serta perkembangan harga emas global.





