Ekoin.co – Kasus kematian selebgram Lula Lahfah memicu gelombang tanya di jagat maya, terutama setelah istilah “ngebalon” atau penggunaan Whip Pink mencuat ke publik.
Fenomena ini mengungkap sisi gelap penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) yang selama ini tersembunyi di balik industri kuliner.
Hingga Rabu (28/1), spekulasi mengenai penyebab pasti kematian sang selebgram masih terus didalami pihak kepolisian. Namun, para pakar medis dan otoritas keamanan mulai angkat bicara untuk memberikan peringatan keras mengenai bahaya zat tersebut.
Bukan Narkotika, Tapi ‘Obat Keras’ Industri
Berbeda dengan anggapan umum, Whip Pink bukanlah jenis narkoba tradisional atau pil diet. Produk ini sejatinya adalah tabung gas kecil berisi Nitrous Oxide yang digunakan untuk membuat tekstur whipped cream menjadi lembut dan mengembang di dunia kuliner.
Meski hingga awal 2026 N2O belum masuk dalam daftar lampiran narkotika UU No. 35 Tahun 2009 maupun Permenkes No. 7 Tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa zat ini masuk dalam kategori obat keras yang distribusinya diatur ketat.
Efek Euforia Sesaat yang Mematikan
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa praktik menghirup gas ini dari balon—yang populer dengan istilah “ngebalon”—dilakukan untuk mengejar efek rekreasi. Gas N2O bekerja sangat cepat pada sistem saraf pusat.
“Efeknya memicu pelepasan dopamin di otak, menghilangkan rasa nyeri, dan menciptakan euforia singkat. Hal inilah yang mendorong seseorang menggunakannya secara berulang hingga menyebabkan ketergantungan,” tegas Seto.
Risiko Gagal Organ dan Kematian Mendadak
Dibalik sensasi “melayang” yang ditawarkan, ada risiko medis yang mengancam nyawa. Penggunaan N2O di luar pengawasan medis dapat menyebabkan:
- Hipoksia: Kondisi di mana tubuh kekurangan oksigen secara ekstrem karena paru-paru dipenuhi gas N2O.
- Kerusakan Saraf: Gangguan sistem saraf jangka panjang yang bisa menyebabkan kelumpuhan atau mati rasa.
- Gagal Organ: Risiko kematian mendadak akibat kegagalan fungsi jantung atau paru-paru.
“Nitrous oxide hanya legal untuk kebutuhan medis (bius) dan industri kuliner. Penggunaan di luar itu adalah penyalahgunaan berbahaya yang mengancam nyawa,” pungkas Seto. (*)





