Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perubahan iklim nasional tidak lagi bisa diperlakukan sebagai isu teknis yang netral dan seragam.
Dampak krisis iklim terbukti tidak merata, dengan perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menanggung risiko sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Diseminasi Riset Kebijakan yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (27/1).
Pemerintah menilai pendekatan kebijakan iklim ke depan harus lebih inklusif, berkeadilan gender, dan berpijak pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi tekanan iklim yang semakin serius, tercermin dari 3.233 kejadian bencana sepanjang 2025.
Namun, ia mengakui kebijakan yang ada masih menyisakan celah dalam menjawab kerentanan kelompok tertentu.
“Krisis iklim tidak bisa dilepaskan dari isu pembangunan manusia. Perempuan sering kali berada di garis depan dampak, tetapi justru memiliki akses yang terbatas terhadap perlindungan, informasi, dan sumber daya saat bencana terjadi,” ujar Woro.
Ia menambahkan, berbagai regulasi memang telah tersedia, namun implementasinya belum sepenuhnya mendorong partisipasi perempuan secara bermakna.
Padahal, peningkatan kapasitas perempuan terbukti berkontribusi langsung pada ketahanan ekonomi keluarga dan daya lenting komunitas dalam menghadapi krisis.
Direktur Eksekutif Pijar Foundation, Cazadira Fediva Tamzil, yang terlibat dalam riset bersama UNEP dan UN Women, menekankan pentingnya membuka ruang pengambilan keputusan yang setara.
Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pangan, air, dan energi rumah tangga, khususnya di wilayah yang sangat bergantung pada sumber daya alam.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kunci, mulai dari penguatan data terpilah berbasis gender, perluasan akses pembiayaan iklim yang inklusif, hingga memastikan keterlibatan perempuan tidak sekadar formalitas administratif.
Pemerintah berharap pendekatan ini mampu memperkuat kebijakan iklim yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar melindungi martabat manusia.





