Jakarta, Ekoin.co – Tak ada lagi tempat aman buat buronan kejaksaan. Baru-baru ini Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).
Terpidana yang bernama Babul Salam (27) diamankam saat berada di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (28/01/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti bersalah dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Babul Salam divonis penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Anang.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutur Anang.
138 Buronan Ditangkap Sepanjang 2025
Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap 138 buronan sepanjang tahun 2025.
Selama periode 1 Januari sampai dengan 22 Desember 2025, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap 74 buronan.
“Tangkapan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar 30 orang. Tangkapan nontipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” katanya.
Sementara itu, total buronan yang berhasil ditangkap Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada periode yang sama sebanyak 64 orang.
“Tangkapan tipikornya ada 29 orang dan tangkapan nontipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” ucapnya. (*)





