Jakarta, Ekoin.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari perdagangan tekstil yang diduga ilegal. Ada omzet jumbo yang disembunyikan di rekening karyawan sebesar Rp12,49 triliun.
PPATK menyebut sepanjang 2025 menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Hasil analisis hingga pemeriksaan di sektor fiskal tersebut, PPATK mengungkapkan satu temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil.
Disebutkan, diduga ada pihak yang menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Dari catatan kinerja tahunan itu, PPATK tidak merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut.
Namun PPATK memastikan kerja sama dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.





