Jakarta, Ekoin.co – Tabir dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 semakin terbuka.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan nilai kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun.
Angka tersebut terungkap melalui keterangan saksi ahli berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Nilai ini belum bersifat final karena perhitungan kerugian perekonomian negara masih terus dilakukan oleh tim ahli lainnya.
Tujuh Klaster Penyimpangan
Audit BPK mengungkap adanya tujuh klaster penyimpangan dalam pengelolaan bisnis migas Pertamina.
Dugaan korupsi mencakup aktivitas ekspor-impor minyak mentah, pengadaan dan penyewaan kapal, hingga penyimpangan distribusi solar bersubsidi.
Salah satu klaster yang paling disorot adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa menegaskan, penyewaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan melalui skema persekongkolan.
“Penyewaan OTM merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat dan adanya intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak lainnya,” ujar Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Dipaksa Menyewa Meski Punya Terminal Sendiri
Ironisnya, Pertamina tetap diwajibkan menyewa Terminal OTM meskipun memiliki 113 terminal BBM milik sendiri yang masih aktif dan layak operasi.
Proses penyewaan dinilai tidak didasarkan pada kajian kebutuhan yang objektif serta melanggar mekanisme pengadaan.
Selain itu, praktik blending BBM di OTM disebut tidak memenuhi standar sertifikasi. Dampaknya, negara harus menanggung beban kompensasi operasional hingga Rp13 triliun akibat biaya yang tidak wajar.
Jaksa Agung: Bukti Makin Kuat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menyebut, audit BPK menjadi fondasi kuat dalam pembuktian di persidangan.
“Perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli merupakan bagian penting dalam pembuktian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (28/1/2026).
Menanggapi keterangan sejumlah saksi sebelumnya, termasuk mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak terbantahkan di persidangan.
“Dengan alat bukti yang ada, kami meyakini dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan,” pungkas Zulkipli.





