Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keyakinannya bahwa perkara dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah terbukti secara kuat di persidangan.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026, setelah ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan secara rinci besaran kerugian negara.
JPU menyatakan, keterangan ahli BPK semakin menguatkan konstruksi dakwaan dan membuka secara terang pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan migas nasional.
JPU: Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil audit BPK menunjukkan total kerugian negara sementara mencapai Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Menurut Zulkipli, angka itu belum bersifat final. JPU memastikan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain masih akan disampaikan dalam sidang lanjutan, yang berpotensi membuat nilai kerugian semakin membesar.
Tujuh Klaster Penyimpangan Jadi Dasar Dakwaan
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa audit BPK mengidentifikasi sedikitnya tujuh klaster penyimpangan yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara.
Penyimpangan tersebut meliputi praktik ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang, penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya.
Jaksa juga menyoroti distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada beban fiskal negara.
OTM Dinilai Bagian Skema Jahat
Salah satu poin utama dalam tuntutan JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
Zulkipli menegaskan, penyewaan tersebut bukan kesalahan administratif, melainkan hasil persekongkolan yang dirancang secara sadar.
Pertamina, kata jaksa, dipaksa menyewa OTM meskipun memiliki 113 terminal BBM sendiri yang masih layak.
Praktik blending di OTM yang tidak memenuhi standar sertifikasi turut memperparah kerugian dan memicu beban kompensasi negara hingga Rp13 triliun.
Audit BPK Jadi Landasan Tuntutan
Menanggapi pandangan yang sempat berkembang sebelumnya, JPU menegaskan bahwa audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan mengikat.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, JPU menyatakan yakin unsur dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara ini telah terpenuhi secara terang dan meyakinkan.





