Ekoin.co – Bulan Sya’ban kini telah memasuki pertengahan. Bagi umat Islam, fase ini menjadi penanda bahwa Ramadan 1447 Hijriah sudah di ambang pintu.
Di tengah persiapan menyambut bulan suci, ada satu kewajiban penting yang kerap luput dari perhatian: menyelesaikan utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Syariat memang memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan, seperti karena sakit atau bepergian jauh.
Namun keringanan itu bukan berarti kewajiban gugur, melainkan berubah menjadi tanggungan yang harus diganti di luar bulan Ramadan.
Al-Qur’an secara tegas mengatur kewajiban ini. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa siapa pun yang meninggalkan puasa karena uzur wajib menggantinya pada hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Para ulama sepakat bahwa qadha puasa harus dilakukan penuh, tanpa pengurangan hari.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar, karena ia merupakan hak Allah Swt yang melekat pada hamba-Nya.
Masalah muncul ketika qadha puasa ditunda tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tiba.
Dalam kajian fikih, penundaan semacam ini tidak hanya berdosa, tetapi juga menimbulkan konsekuensi tambahan berupa fidyah.
Syekh Zakaria al-Anshari dalam Al-Ghurarul Bahiyyah menjelaskan, orang yang mampu mengqadha tetapi sengaja menundanya sampai masuk Ramadan berikutnya wajib menunaikan dua hal sekaligus: mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.
Fidyah tersebut berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Karena itu, sisa waktu di bulan Sya’ban menjadi momentum terbaik untuk menyelesaikan utang puasa.
Dengan qadha yang tuntas, seorang muslim dapat menyambut Ramadan dengan lebih ringan, tenang, dan fokus beribadah tanpa beban kewajiban yang tertunda.





