EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda RAGAM HIKMAH
Ilustrasi seorang muslimah yang sedang mencatat jadwal qadha puasa. Menyegerakan penggantian utang puasa sebelum Ramadan tiba adalah bentuk tanggung jawab ibadah dan menghindarkan diri dari kewajiban membayar denda fidyah. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Ilustrasi seorang muslimah yang sedang mencatat jadwal qadha puasa. Menyegerakan penggantian utang puasa sebelum Ramadan tiba adalah bentuk tanggung jawab ibadah dan menghindarkan diri dari kewajiban membayar denda fidyah. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Utang Puasa Belum Lunas? Simak Aturan Qadha dan Risiko Fidyah Sebelum Ramadan 1447 H

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
Kategori HIKMAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ekoin.co – Bulan Sya’ban kini telah memasuki pertengahan. Bagi umat Islam, fase ini menjadi penanda bahwa Ramadan 1447 Hijriah sudah di ambang pintu.

Di tengah persiapan menyambut bulan suci, ada satu kewajiban penting yang kerap luput dari perhatian: menyelesaikan utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Syariat memang memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan, seperti karena sakit atau bepergian jauh.

Namun keringanan itu bukan berarti kewajiban gugur, melainkan berubah menjadi tanggungan yang harus diganti di luar bulan Ramadan.

Berita Menarik Pilihan

Sya’ban, Bulan Sunyi Membersihkan Hati sebelum Ramadhan Datang

Menghidupkan Nisfu Sya’ban: Meneladani Rasulullah dan Mengenang Wafatnya Imam Al-Asy’ari

Al-Qur’an secara tegas mengatur kewajiban ini. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa siapa pun yang meninggalkan puasa karena uzur wajib menggantinya pada hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Para ulama sepakat bahwa qadha puasa harus dilakukan penuh, tanpa pengurangan hari.

Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar, karena ia merupakan hak Allah Swt yang melekat pada hamba-Nya.

Masalah muncul ketika qadha puasa ditunda tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tiba.

Dalam kajian fikih, penundaan semacam ini tidak hanya berdosa, tetapi juga menimbulkan konsekuensi tambahan berupa fidyah.

Syekh Zakaria al-Anshari dalam Al-Ghurarul Bahiyyah menjelaskan, orang yang mampu mengqadha tetapi sengaja menundanya sampai masuk Ramadan berikutnya wajib menunaikan dua hal sekaligus: mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.

Fidyah tersebut berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Karena itu, sisa waktu di bulan Sya’ban menjadi momentum terbaik untuk menyelesaikan utang puasa.

Dengan qadha yang tuntas, seorang muslim dapat menyambut Ramadan dengan lebih ringan, tenang, dan fokus beribadah tanpa beban kewajiban yang tertunda.

Tags: batas waktu mengganti puasabayar fidyah puasa berapacara qadha puasa ramadanhikmah menyegerakan qadha puasa.jadwal ramadan 1447 H
Post Sebelumnya

Tangerang Jadi Lokasi Syuting Lisa BLACKPINK dan Don Lee, Simak Jadwal Penutupan Jalan Berikut Ini

Post Selanjutnya

Ini Alasan OJK Bekukan Izin PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Ilustrasi ini menggambarkan ketenangan, kejernihan hati, dan refleksi batin sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadhan di bulan Sya’ban.

Sya’ban, Bulan Sunyi Membersihkan Hati sebelum Ramadhan Datang

oleh Hasrul Ekoin
31 Januari 2026
0

Di tengah dunia yang kian riuh, Sya’ban mengajarkan satu hal penting: sebelum Ramadhan datang dengan segala kemuliaannya, ada pekerjaan sunyi...

Ustaz Almuzanni S.Sos M.Sos saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Baitul Maqdis Seuot, Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

Menghidupkan Nisfu Sya’ban: Meneladani Rasulullah dan Mengenang Wafatnya Imam Al-Asy’ari

oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
0

Di akhir khutbah, ia menyampaikan beberapa peristiwa penting yang terjadi pada bulan Sya’ban dalam sejarah Islam, di antaranya turunnya perintah...

Umat Islam mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2026. Dengan persiapan spiritual dan fisik yang matang sejak awal, Ramadhan diharapkan menjadi momentum transformasi diri yang lebih bermakna. (Foto Ilustrasi: Ekoin.co)

Persiapan Matang Jelang Ramadhan: Rahasia Menjalani Bulan Suci dengan Maksimal dan Penuh Makna

oleh Hasrul Ekoin
30 Januari 2026
0

Tumbuhkan suasana hangat dengan saling memaafkan dan menyebarkan pesan kebaikan di lingkungan sekitar. Suasana yang harmonis di awal akan membuat...

Visualisasi langit senja dengan bulan sabit tipis (hilal) di ufuk barat. Di latar depan, tampak aktivitas pengamatan hilal menggunakan teleskop oleh tim ahli falak untuk menentukan pergantian bulan dalam kalender Hijriah.

Sudah Ditetapkan PBNU, Ini Tanggal Awal Sya’ban dan Nisfu Sya’ban 1447 H

oleh Hasrul Ekoin
29 Januari 2026
0

Sementara itu, rentang ketinggian hilal di Indonesia berada di atas ambang batas minimal yang disepakati, dengan konjungsi terjadi pada Senin...

Post Selanjutnya
OJK Siapkan Aturan Khusus untuk Influencer Keuangan demi Perlindungan Konsumen

Ini Alasan OJK Bekukan Izin PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.