Jakarta, Ekoin.co – PT Asuransi Jiwa Sequis Financial tak bisa lagi melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa usai izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Desember 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan, keputusan tersebut sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.
Keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/D.05/2025 per 19 Desember 2025.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life,” ujar Wayan dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (30/1).
Dengan dicabutnya izin usaha, OJK melarang PT Asuransi Jiwa Sequis Financial melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Dalam keterangan resmi Sequis, PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) telah selesai menerima pengalihan portofolio kepesertaan atau polis dari PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial).
Penyelesaian ini menandai berakhirnya seluruh tahapan rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Sequis Life dan Sequis Financial secara terstruktur sejak tahun 2024.
Sequis Life menyatakan seluruh hak dan kewajiban pemegang polis Sequis Financial telah sepenuhnya dialihkan dan dikelola oleh Sequis Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta di bawah pengawasan OJK.
Keputusan pengalihan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas operasional.
Proses pengalihan telah melalui persetujuan OJK dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kehati hatian, serta perlindungan kepentingan pemegang polis. (*)





